MAHKAMAH Konstitusi (MK) Republik Indonesia memutuskan menolak atau tidak melanjutkan permohonan dalam perkara gugatan pada Pilkada Kabupaten Pandeglang 2020, yang dilayangkan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 02 Thoni Fahtoni Mukson- Miftahul Tammy, dengan putusan nomor 74/PHP.BUP-XIX/2020.
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaiman yang diuraikan dalam sidang pengucapan putusan dan ketetapan sesi I, Senin 15 Febuari 2020 yang berlangsung secara virtual di Gedung MK Republik Indonesia.
Dalam Amar Putusan mengadili Bahwa MK menyatakan Eksepesi termohon berkenaan tenggang waktu pengajuan permohonan, adalah beralasan menurut hukum, dan dalam Eksepsi MK menyatakan permohonan pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan.
“Dalam pokok permohonan, MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ungkap Hakim MK, Anwar Usman, dikutip dalam tayang sidang secara virtual.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum paslon 02, Satria Pratama mengatakan, secara prinsip tim kuasa hukum Thoni-Imat mematuhi dan hormat dengan keputusan MK, karena hal itu merupakan kewenangan dari hakim Mahkamah Konstitusi.
“Kalau soal paslon juga sama bahwa Thoni-Imat itu tetap menghormati apapun keputusan MK untuk Kabupaten Pandeglang, yang terpenting kami Tim Hukum Thoni-Imat sudah melakukan upaya yang super maksimal dari tahap pencalonan, penghitungan suara, dan upaya terakhir di MK,” kata Satria, melalui telepon seluler, Senin (15/02/2021).
Satria menilai, keputusan merupakan syarat formil yang menjadi penilaian dari hasil musyawarah Majelis MK sehingga putusannya dengan menyatakan bahwa permohonan Tim Paslon 02 ditolak atau tidak bisa dilanjutkan di dalam pokok perkara selanjutnya.
Kata dia, seharusnya MK memberikan ruang atas permohonan yang dilayangkan oleh Tim Kuasa Hukum Paslon 02 yang di dalamnya terdapat adanya kecurangan dan kejahatan dalam Pilkada Kabupaten Pandeglang.
“Terkait keputusan MK ini bahwa keputusan kita ini dieksepsi terkait adanya tenggang waktu yang sudah diatur oleh undang-undang bahkan peraturan MK sendiri. Dan ini saya kira MK juga masuk ke substansi pokok permohonan kami bahwa ini benar ada kecurangan dan kejahatan terjadi,” pungkasnya.
Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang, Ahmad Sujai mengatakan, dengan diputuskan MK tidak melanjutkan sengketa pada Pilkada Pandeglang 2020, maka KPU Pandeglang akan kembali melanjutkan tahapan-tahapan yang sempat terhenti.
“Tahapan selanjutnya, rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih,” tutup dia.
Redaktur : A Supriadi
Reporter : Andre Sopian