MULAI 8 Januari atau enam bulan sebelum penetapan calon, kepala daerah yang akan maju kembali pada Pilkada Serentak 2020 dilarang untuk melakukan mutasi, rotasi, promosi, maupun demosi pegawainya.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU Nomor: 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor: 15 Tahun 2019 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2020.
Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Pandeglang, Fauzi Ilham menyampaikan, pihaknya menerima surat yang bersifat penting sejak 30 Desember 2019. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa ada perubahan yang harus awasi, salah satunya adalah terkait dengan rotasi mutasi jabatan.
“Kami mendapatkan surat dari Bawaslu RI terkait intruksi pengawasan tahapan pencalonan. Hari ini (kemarin, red) juga akan kami buat suratnya yang akan disampaikan kepada pemerintah daerah sebagai bentuk pencegahan terhadap penyalahgunaan wewenang program dan kegiatan,” kata Fauzi, melaui sambungan teleponnya, Kamis (02/01/2020).
Terhitung sejak 8 Januari 2020, ia mengatakan Bupati Pandeglang dilarang melaksanakan rotasi mutasi. Di dalam surat instruksi Bawaslu RI disampaikan bahwa pengawasan itu dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan salah satu pihak.
“Intinya di dalam surat itu kepala daerah yang sebelumnya dilarang melakukan rotasi mutasi jabatan pada bulan Juli, tapi di dalam surat itu tanggal 8 Januari dilarang melaksanakan rotasi mutasi yang dihitung dari enam bulan sebelum penetapan pasangan calon. Selain itu juga disampaikan beberapa poin pengawasan,” jelasnya.
Rencananya Bawaslu Pandegkang juga akan segera membuat posko pengaduan terkait dengan pengawasan rotasi mutasi jabatan. Kemudian melakukan sosialisasi terkait pembukaan posko tersebut.
“Iya kita juga akan membuka posko pengaduan terhadap laporan adanya pergantian atau pencopotan jabatan yang tidak sesuai dengan perundang-undangan. Nanti kita sampaikan melalui media sosial kita,” pungkasnya.
Redaktur : A Supriadi
Reporter : Andre Sopian