SATUAN Resnarkoba Polres Cilegon Polda Banten tangkap dua kurir sabu disebuah rumah di Lingkungan Leweungsawo Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon pada Selasa (21/06) pukul 13.00 Wib.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono melalui kasat Resnarkoba Polres Cilegon Polda Banten AKP Shilton membenarkan bahwa Satresnarkoba Polres Cilegon telah mengamankan dua orang kurir narkoba jenis sabu,”Benar bahwa Satresnarkoba Polres Cilegon telah mengamankan dua orang kurir narkoba jenis sabu diwilayah Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon,” kata Shilton pada Kamis (07/07).
Shilton menjelaskan Berawal dari informasi dari masyarakat bahwa didaerah Lingkungan Leweungsawo Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon ada seseorang penyalahguna narkotika jenis sabu, “Kemudian personel melakukan penyelidikan lalu telah melakukan penangkapan disebuah rumah di Linkungan Leweungsawo Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon dan didapati dua orang laki-laki didalam kamar yaitu MA (24) warga Lingkungan Leweungsawo Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon ada TS (23) warga Lingkungan Makam Maja Kecamatan Gerogol Kota Cilegon,” kata Shilton.
Setelah itu dilakukan penggeledahan dan didapati tiga bungkus lakban hitam berisikan plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dibungkus kertas bekas rokok marlboro biru diatas plafon kamar mandi rumah tersebut.
“Selain itu didapati 1 buah lakban 3M dipojokan jendela rumah, 1 Unit Handphone merk OPPO milik tersangka MA (24),1 Unit Handphone merk VIVO milik tersangka TS (23) serta 1 (satu) Unit SPM Honda Beat warna biru putih Nopol A-5775-WS yang digunakan untuk mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut,” ucap Shilton.
Shilton juga menjelaskan tersangka MA (24) mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut pada Minggu (19/06) pukul 18.00 Wib didaerah BBS Kota Cilegon sebanyak 1 (satu) bungkus dengan berat 5 (lima) Gram dari tersangka AM (DPO),
“Selanjutnya barang jenis sabu tersebut dikemas bersama tersangka TS (23) menjadi 17 (tujuh belas) paket kecil untuk diedarkan, ” lanjut Shilton.
Kemudian tersangka MA (24) bersama tersangka TS (23) dengan menggunakan sepeda motor menyebarkan sabu dengan cara di simpan di tiang listrik atau pohon.
Pada saat diamankan kedua tersangka dilakukan pengeledahan dan terdapat 3 (tiga) bungkus sabu yang menjadi barang bukti, “Menurut keterangan tersangka sabu yang sudah di sebar berjumlah 14 paket,kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Cilegon untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Shilton
Atas perbuatanya, “Kedua pelaku dijerat Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, “tutupnya.
Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Agus