KETUA Umum Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Pandeglang, Samsul Hadi menilai, adanya tumpang tindih tugas dan fungsi (Overlap Tupoksi) terkait kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) antara pihak legislatif dengan pihak eksekutif. Sehingga, mengakibatkan adanya pemborosan anggaran negara yang nilainya tergolong cukup fantastis.
Kata Samsul, hal tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP LKPD) Pandeglang Tahun 2020, dan telah menjadi catatan serta temuan BPK RI untuk dapat segera ditindaklanjuti.
“Kami (PMII Pandeglang-red) mempertanyakan perihal adanya temuan BPK RI mengenai kegiatan sosialisasi Perda Inisiatif dewan yang telah menghabiskan anggaran hingga Rp1.396.975.000,- dan diduga bertentangan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 70 Tahun 2019, serta Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Sebab, kami nilai kegiatan ini sudah Overlap,” ungkapnya saat Dialog Publik antara Kelompok Cipayung Plus dan BEM se-Kabupaten Pandeglang dengan sejumlah anggota DPRD Pandeglang, Selasa (24/08/2021).
Menurutnya, kegiatan sosialisasi Perda tersebut seharusnya bukanlah kewenangan dari DPRD. Akan tetapi sudah menjadi kewenangan pihak eksekutif, yang dalam hal itu adalah Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah.
“Akibat adanya peran Legislatif dalam melakukan kegiatan sosialisasi Perda, mengakibatkan adanya pemborosan anggaran negara yang nilainya cukup besar, dan ini disebut Overlap Tupoksi. Padahal sudah jelas, bila hanya untuk menampung aspirasi, dewan sebenarnya sudah punya kegiatan lain yang disebut Reses Dewan. Jaadi untuk apa lagi masih menggunakan anggaran sosialisasi Perda,” terang Samsul.
Dirinya mengaku kesal, lantaran apa yang disampaikannya saat itu dianggap mengada-ada, dan tidak mendasar. Padahal menurutnya, apa yang disampaikannya saat itu, semua tertuang jelas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP LKPD) Pandeglang Tahun 2020 yang dilakukan oleh BPK RI.
“Salah satu pimpinan dewan saat itu menganggap, apa yang kami (PC PMII) sampaikan saat itu tidak benar dan tidak mendasar. Padahal sudah jelas, semua itu tertuang dalam LHP LKPD Pandeglang Tahun 2020. Jadi bila para anggota dewan menyatakan itu tidak benar, maka secara langsung atau pun tidak, mereka sudah meragukan hasil pemeriksaan BPK RI,” imbuhnya.
Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep