MANAGER Tempat Pelalangan Ikan (TPI) Labuan Tb Eman Saepul Rohman mencabut laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Yadi Cahyadi.
Eman Saepul Rohman mengatakan, tindakan yang dilakukannya karena salah faham dan kurangnya komunikasi. Oleh karena itu, dia berharap agar persoalan tersebut tidak dibesar-besarkan.
“Saya mencabut laporan terhadap Yadi Cahyadi karena adanya miss komunikasi antara saya (Eman Saepul Rohman) dan semuanya (Yadi Cahyadi),” katanya, Senin (8/1/2024).
Eman meminta maaf kepada semua pihak terkait atas kejadian yang sudah membuat gaduh semua kalangan tersebut. Oleh karena itu, dia berharap ke depan suasana bisa kembali kondusif.
“Saya juga meminta maaf dan sudah memaafkan terkait semua pihak yang terkait dengan persoalan ini,” katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Yadi Cahyadi selaku terlapor mengaku, pencabutan laporan tersebut merupakan angin segar agar persoalan antara dirinya dengan manajer TPI Labuan bisa terselesaikan. “Terima kasih, karena semuanya sudah selesai,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, tindak kriminalisasi terhadap narasumber terjadi di Labuan. Yadi Cahyadi dilaporkan ke Polsek Labuan oleh Eman Saepul Rohman dengan tuduhan pencemaran nama baik karena menjadi narasumber di koran harian Satelitnews.
Informasi yang berhasil didapat, pelaporan itu sebagaimana tertuang dalam surat panggilan Nomor B/01/I/2024/Sek.Lbn tertanggal 03 Januari 2024. Surat undangan itu berlabel Klarifikasi, akan tetapi dalam isi surat berisi tentang penyelidikan.
Pelaporan itu dilakukan karena Yadi Cahyadi menjadi narasumber atas berita Sejumlah Pegawai TPI Labuan Mundur, Diduga Akibat Tidak Menerima Gaji Beberapa Bulan pada Selasa 2 Januari 2024. Dalam berita itu, dituliskan kronologis dan alasan para pegawai mengundurkan diri.
Kemudian, manajer TPI Labuan Eman Saepul Rohman menyampaikan kepada wartawan Satelitnews bahwa pembayaran gaji pegawai TPI Labuan memang belum dibayarkan karena alasan pembukuan. Pembayaran gaji baru bisa dilakukan pada Selasa (2/1/2024) malam.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, narasumber berita tidak bisa dikriminalisasikan karena menjadi bagian dari produk jurnalistik, selama apa yang disampaikan tersebut sesuai dengan kondisi dilapangan atau tidak berbohong.
Sementara, Kanitreskrim Polsek Labuan, IPDA Mufti Gafar mengatakan, bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti atas pencabutan laporan yang dilakukan oleh Manager TPI Labuan tersebut.
“Kami dari Polsek Labuan akan langsung menindaklanjuti adanya pencabutan laporan dari saudara Eman. Dan dengan adanya pencabutan laporan tersebut, maka permasalahan ini sudah kami anggap selesai dan semuanya sudah kondusif seperti semula,” singkatnya.
Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep