Pemilu Kasih Sayang

0
590

Oleh : Ali Faisal (Anggota Bawaslu Banten)

HARI ini, 14 Februari dua tahu yang akan datang jika tidak ada aral melintang akan dilaksanakan Pemilu dan sekaligus Pilkada serentak tahun 2024, Pemilu dengan model keserentakan seperti ini untuk pertama kalinya dilakukan, dimana secara teknis menggabungkan antara Pemilu dan Pilkada dalam tahun yang sama meskipun berbeda bulan, keserentakan ini menunaikan amanat pasal 167 ayat 1 UU Pemilu dan pasal 201 ayat 8 UU Pilkada yang pada prinsipnya memerintahkan bahwa pemilu dan pilkada serentak nasional diselenggarakan pada tahun 2024, juga pertimbangan Putusan MK No 55 tahun 2019 tentang Desain Keserentakan Pemilu dengan tujuan memperkuat sistem presidensial.

Argumen pokok diterapkannya skema pemilu serentak adalah untuk memperkuat sistem presidensial, belajar dari pemilu sebelumnya dimana pemilihan anggota DPR dan Presiden yang dilaksanakan berbeda waktu seolah-olah telah mengkhianati pilihan pemilihnya. Hal ini diperkuat dengan data Kemendagri (2016) yang menyatakan bahwa Dukungan partai pilihan pemilih di pilpres justru berbeda dengan keinginan pemilih, baik keinginan untuk memisahkan ataupun menyatukan dukungan dalam dua pemilu berbeda

Penentuan hari H pemungutan suara terutama untuk pemilu 2024 sangat dinamis,
Berdasarkan catatan KPU ketika pemaparan raker dan RDP terahir, untuk sampai pada keputusan final soal ketetapan waktu, setidaknya telah melewati sepuluh kali pembahasan konsep dan desain penyelenggaraan pemilu serentak yang dikemas melalui raker, RDP, konsinyering dan FGD yang melibatkan DPR, pemerintah, penyelanggara pemilu, parpol maupun NGO.

Banyak opsi waktu yang sempat beredar antara yang diusulkan KPU dan pemerintah dalam hal ini melalui Mendagri, namun semua dinamika tersebut akhirnya menemukan kata sepakat dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat komisi 2 DPR bersama Mendagri dan penyelenggara pemilu pada senin 24 Januari lalu, dengan seksama memutuskan bahwa pemilu akan dilaksanakan pada hari rabu tanggal 14 Februari 2024 dan pilkada pada Rabu tanggal 27 November 2024, ditindaklanjuti kemudian oleh SK KPU Nomor 21 Tahun 2022 tentang hari dan tanggal pemungutan suara pemilu serentak tahun 2022.

Meski terkesan masih jauh untuk sampai ke hari H pemungutan suara, nyatanya urusan pemilu harus dijalankan secara bertahap, maka oleh karenanya sejak ditetapkannya pemilu serentak, penyelenggara harus segera membuat jadwal tahapan yang harus dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara, maka pada tanggal 14 Juni tahun ini sudah harus dimulai beberapa tahapan teknis dan pengawasan yang diantaranya sosialisasi dan publikasi agar masyarakat tahu dan paham ihwal dilaksanakannya pemilu serentak tahun 2024 yang ujungngnya berharap meningkatkan partisipasi sesuai harapan.

Mengukur Tantangan

Setidaknya, hingga saat ini belum terdengar wacana untuk merevisi atau merubah UU Pemilu dan Pilkada, artinya pemilu serentak tahun 2024 kelak tetap menggunakan dua UU eksisting dengan segala kelebihan dan kekurangannya. Jika pemilu sebelumnya UU 7 Tahun 2017 digunakan untuk pemilu 2019 dan UU 10 Tahun 2016 digunakan pada pilkada terakhir Tahun 2020 lalu, maka pada pemilu serentak Tahun 2024 kedua UU tersebut digunakan ditahun yang sama.

Pada dua UU diatas, banyak ditemukan istilah, nomenklatur, penentuan hari, mekanisme, tatacara dan prosedur yang berbeda, untuk itu dibutuhkan kejelian, penguasaan norma dan keterampilan dalam setiap treatmen tahapan, juga adanya irisan waktu antara pemilu dan pilkada, apalagi jika pilpres Mengharuskan dua putaran.
Tentu kita ingat betapa berat beban pemilu 2019 dengan banyak penyelenggara yang meninggal, pun pilkada 2020 yang dilaksanakan di tengah wabah non alam (covid-19), kedepan boleh jadi kedua beban ini bertumpu menjadi satu, satu sisi penyelengaraan pemilu yang berat pada saat yang sama juga pilkada dengan diliputi kehawatiran pandemi covid-omicron masih mewabah.

Kondisi demikian harus disikapi dengan bijaksana dan melakukan mitigasi, langkah-langkah terobosan baik dari sisi regulasi teknis yang memadai, Anggaran, kualifikasi SDM, sarana dan prasarana termasuk APD dalam setiap tahapan, memperkuat jejaring, publikasi dan sosialisasi baik daring maupun luring serta dukungan Teknologi sistem informasi sebagai alat kerja dan alat bantu

Dalam bayangan kerumitan, terdapat fakta kemudahan, toh secara aturan dan teknis pelaksanaan seluruh stakeholder pemilu telah memiliki pengalaman melaksanakan pemilu dan pilkada dengan aturan hukum yang lalu dan terbilang baik, dan jangan lupa sukses pilkada 2020 yang ekstra ordinary karena pandemi harus menjadi pemantik optimistik bahwa pemilu serentak akan berjalan sesuai dengan yang dicita-citakan.

Kasih Sayang

Terpilihnya tanggal 14 Februari 2024 kita yakini merupakan pilihan terbaik dari beberapa pilihan waktu yang ditawar-timbangkan, utamanya memperhatikan ketercukupan waktu untuk mengerjakan agenda pertahapan. Namun di tanggal ini juga sebagaimana kita ketahui oleh sebagian orang dijadikan momentum untuk mengungkapkan rasa kasih sayang, dengan beragam narasi, atribusi dan ekspresinya.

Kasih sayang adalah fitrah kemanusiaan dan kebutuhan dasar batiniah manusia, maka menarasikan, mengatribusi dan mengekspresikannya adalah cara suci untuk mencapai nilai universal sebagai manusia yang sempurna. Maka siapapun ia, jika dalam hatinya memiliki rasa kasih dan sayang dan lalu mentransmisikannya melalui ketulusan ia layak disambut atas nama kedamaian dan kerukunan.

Pertanyaan asasi tentang kenapa kita harus melaksanakan pemilu? Agar bangsa kita memiliki keadaban dengan sistem norma dan hukum yang disepakati, agar pegeser-gantian kepemimpinan (sustainable leadership) berjalan konstitusional, menghargai perbedaan dan menjunjung tinggi hak asasi, mengapa harus ada pemilu karena kita cinta damai lagi berkasih sayang, andaipun ada perbedaan tafsir dan kepuasan soal siapa pemilik suara sebenarnya, negara menyediakan jalan konstitusional melalui beragam lembaga peradilan, itulah ciri kedamaian dan membenci sikap chaotic.

Sampai dititik ini, pemilu dan kasih sayang menemukan nafas-nadinya, ia seirama untuk membela marwah “hayawanun natiq” yang akan menjadi pembeda antar manusia dan selainnya.

Saya kira elegan jawab jinawab antara Mardani Ali Sera dengan KPU dan Pemerintah, apa yang ditanyakan Mardani Ali Sera anggota Komisi 2 FPKS yang meminta KPU dan Mendagri untuk memberikan penjelasan ihwal penetapan 14 Februari 2024, yang menurutnya permitaan penjelasan hanya semata-mata alasan edukasi. Tanggal 14 Februari bertepatan dengan hari Rabu, semacam hari yurisprudensi untuk pemilu, dan juga memberikan ruang atau jeda waktu cukup menuju pilkada serentak November di tahun yang sama. Demikian jawaban KPU dan pemerintah.

Terlepas dari adanya pro dan kontra akan sejarah muasal, kebiasaan dan maknanya, bagi saya apapun dan darimanapun jika bernilai positif adalah baik, begitu sebaliknya, sebagaimana yang pernah disampaikan oleh Prof. Zainal Abidin dari MUI Palu (republika.co.id) perayaan hari kasih sayang adalah tindakan positif dan layak disebarluaskan dan diimplementasikan dan bagi yang beragam Islam tentu harus dipandang dalam konteks yang islami sesuai dengan ajaran Nabi Muhammad SAW.

Agar setiap yang lahir bukan dari kebudayaan kita, sebaiknya memang difilter agar tidak distorsi makna dan kehilangan faidahnya, teguhkan kaidah fiqhnya ‘man Yarkham Yurkham”, siapa yang menyayangi akan dikasih sayangi. Pemilu dan juga hari kasih sayang, muasalnya sama, kita peras ambil Sari Pati faidahnya, buang kotoran dan keburukannya agar kita bernilai sebagai manusia Ciptaannya.

Pada saatnya kelak, 14 Februari 2024, memilih dengan kasih sayang, terpilih dengan kasih sayang, menyelenggarakan dengan kasih sayang Mengawasi dengan kasih sayang Semua riang saling sayang dalam negara yang baldatun Thoyyibatun warobbu ghofuur. Semoga.