PEMKAB Pandeglang dinilai lemah dalam menegakkan Perda Nomor : Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda Nomor : 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Waralaba, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Pasalnya, hinggga saat ini masih banyak waralaba yang melanggar aturan tetapi belum ditertibkan.
“Berdasarkan hasil investigasi kami di lapangan, banyak pendirian waralaba yang melanggar perda. Padahal sangat jelas dalam pembuatan perda perlu ada pertimbangan yang sangat matang, bahwa penyelenggaraan waralaba harus proposional dan lebih melindungi pedagang kecil,” ungkap aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Pandeglang, Tb Fandi Nusantara saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat, Rabu (31/01/2018) siang.
Mereka melakukan aksi unjuk rasa dengan mengibarkan bendera GMNI serta menunjukkan poster yang bernada kritik terhadap pemerintah daerah.
Aksi yang berlangsung di bawah pengamanan puluhan anggota Sabhara Polres Pandeglang ini berjalan cukup tertib.
Fandi mempertanyakan, masih banyaknya waralaba yang sudah habis masa izinnya dan melanggar Perda Nomor : 4 Tahun 2017, tetapi masih dikeluarkan perpanjangan izin. Bahkan yang lebih parah ada waralaba yang telah habis masa izinnya bertahun-tahun, tetapi hingga saat ini belum ditutup.
“Kami menduga ada kongkalikong antara oknum pemerintah daerah dengan pengusaha waralaba. Kondisi itu bisa dilihat dari tidak beraninya Satpol PP menutup waralaba yang sudah habis masa izinnya,” tegasnya.
Redaktur : A Supriadi
Reporter : Dendi