Penunjukkan Jenderal Polisi Gelagat Kepanikan Jelang 2019

0
1106

RENCANA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang mengusulkan dua Jenderal Polisi untuk mengisi jabatan Penjabat (Pj) Gubernur di Jawa Barat dan Provinsi Sumatera cukup mengguncang reaksi publik. Selain tentu ada juga guncangan yang benar-benar mengguncang publik, yakni gempa di Banten selatan dengan kekuatan 6,1 Skala Richter (SR), Selasa (23/01/2018) lalu.

Dalam pemberitaan sejumlah media massa, Tjahjo Kumolo mengusulkan Asisten Operasi (Asops) Kapolri, Inspektur Jenderal Pol Mochamad Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat dan Kepala Divisi Propam Polri Inspektur Jenderal Pol Martuani Sormin sebagai Penjabat Gubernur Sumatera Utara.

Saya melihat kebijakan Mendagri cukup gegabah dan akan menjadi blunder terhadap pemerintahan Jokowi-JK. Jika meminjam bahasa Prof Riyaas Rasyid yang menyebut, Mendagri cukup serampangan menunjuk dua Jenderal Polisi untuk dijadikan Penjabat Gubernur. (https://telusur.co.id/2018/01/26/tunjuk-jenderal-polisi-jadi-plt-prof-ryaas-mendagri-serampangan).

Mengacu pada Undang-Undang Nomor : 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 28 ayat (3) menyebutkan, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan diluar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Rencana Mendagri yang akan menujuk kedua Jenderal Polisi itu juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor : 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau Pilkada, pasal 201 ayat (10) yang mengatur Penjabat Gubernur berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya. Dalam pasal tersebut tidak tertulis “atau yang sederajat”.

Nomenklatur pimpinan tinggi madya adalah untuk jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS), tidak bisa dianalogikan pimpinan tinggi madya PNS sederajat dengan Jenderal bintang tiga Polri karena memang tidak ada aturannya.

Selanjutnya, kebijakan tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam pasal 157 ayat (1) menyebutkan, ‘Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi JPT pada Instansi Pemerintah selain Instansi Pusat tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 setelah mengundurkan diri dari dinas aktif apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka dan kompetitif.

Kamis-Sabtu lalu, saat penulis menjalankan rutinitas perkuliahan pascasarjana di IPDN Cilandak, Jakarta Selatan, salah satu dosen mengajak berdiskusi mengenai rencana penunjukkan dua Jenderal Polisi untuk diplotkan sebagai Penjabat Gubernur.

Secara umum saya sependat dengan argumentasi dosen saya. Karena memang apa yang diwacanakan Mendagri, dilihat dari perspektif norma hukum jelas bertentangan. Belum lagi dengan etika pemerintahan dan garansi netralitas Polri dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2018, terutama di daerah yang akan diplotkan dua Jenderal Polisi sebagai Penjabat Gubernur.

Alasan Mendagri mengusulkan dua Jenderal Polisi adalah karena di dua daerah tersebut atas alasan stabilitas keamanan dan gelagat kerawanan konflik. Alasan rawan konflik dalam pilkada tentunya bukan satu-satunya alasan menempatkan perwira tinggi (pati) untuk menduduki posisi Penjabat Gubernur. Karena tentu ada unsur Polri dan TNI di wilayah yang siap mengamankan pilkada.

Sedangkan untuk posisi Penjabat Gubernur bisa diambil dari pejabat eselon satu di Kemendagri atau memang jika benar-benar tidak ada pejabat eselon satu di Kemendagri, bisa juga menunjuk pejabat eselon satu di kementerian lain yang relevan. Atau bisa juga mengangkat Penjabat Gubernur dari provinsi bersangkutan, contohnya Sekretaris Daerah (Sekda) yang tentunya sudah eselon satu.

Menurut saya cukup banyak pejabat eselon satu di Kemendagri, mulai dari Direktur Jenderal, Staf Ahli Menteri hingga Kepala Badan, dan mereka dinilai lebih mumpuni dan terhindar dari conflict of interestdibandingkan menunjuk dua Jenderal Polisi.

Lebih jauh menyoal rencana penempatan dua jenderal tersebut, tentunya sangat menarik. Karena di Jawa Barat ada Mayjen (Pur) Tubagus Hasanudin yang berpasangan dengan Irjen Anton Charliyan (mantan Kapolda Jawa Barat) yang diusung PDI Perjuangan (20) kursi.

Menariknya, lawan PDI Perjuangan, yakni Partai Gerindra, PKS dan PAN mengusung mantan Jenderal TNI, yakni Mayjen (Pur) Sudrajat berpasangan dengan politisi PKS yang juga Wakil Walikota Bekasi, Ahmad Syaikhu. Dua pasang calon lainnya adalah, Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi yang diusung Partai Demokrat dan Partai Golkar, dan pasangan Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum yang diusung empat parpol, yakni NasDem, PKB, PPP, dan Hanura.

Kemudian di Sumatera Utama ada pasangan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus yang juga diusung PDI Perjuangan yang berkoalisi dengan PPP. Kemudian koalisi Golkar, Hanura, PKS, Nasdem, Gerindra, PAN memajukan Edy Rahmayadi (mantan Pangkostrad)-Musa Rajekshah. Satu pasangan lainnya adalah, Jopinus Ramli Saragih-Ance Selian yang diusung Partai Demokrat, PKB dan PKPI.
Menarik untuk dikupas lebih dalam persaingan pilkada di Sumatera Utara dan Jawa Barat. Saya coba mengerucutkan persaingan antara pasangan calon yang diusung PDI Perjuangan dengan yang diusung Partai Gerindra cs.

Sepertinya PDI Perjuangan yang Pilkada 2017 lalu kehilangan “aset politik” di Pilkada DKI tidak ingin berulang. Sebab, perhitungannya siapa pun yang memenangi pilkada di daerah strategis atau populasi penduduknya padat, maka akan lebih mudah memenangkan Pemilu 2019.

Mari berhitung secara sederhana, pada Pemilu 2019 diperkirakan ada 196,5 juta pemilih. Data pemilih 2019 tersebut terdiri atas pemilih laki-laki 98.657.761 orang dan perempuan 97.887.875 orang. Sementara itu, daerah dengan pemilih terbanyak antara lain Jawa Barat dengan 33.138.630 pemilih, disusul Jawa Timur dengan 31.312.285 pemilih, Jawa tengah 27.555.487 pemilih, Sumatera Utara 10.763.893 pemilih, dan DKI Jakarta dengan 7.925.279 pemilih. (https://nasional.sindonews.com/read/1266242/12/jumlah-pemilih-pemilu-2019-mencapai-1965-juta-orang-1513405202).

Saat ini ada empat daerah gemuk yang menjadi rebutan parpol agar sukses di Pemilu 2019. Daerah tersebut, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Sumatera Utara. Sepertinya PDI Perjuangan dan Partai Gerindra cs tidak ingin melewatkan momen pilkada tahun ini.

Secara hitungan matematika, siapa mengusasi peta politik di empat daerah tersebut, setidaknya akan menjadi penentu suksesi Pemilu 2019.

Maka tidak berlebihan jika sikap “keukeuh” Tjahjo Kumolo yang akan mengusulkan dua jenderal aktif menjadi Penjabat Gubernur adalah bagian dari strategi politik dalam upaya mempermudah penguasa untuk melanggengkan kekuasaannya.

Tentu tidak salah jika dalam politik ada upaya untuk melanggengkan kekuasaan, dengan catatan selama itu tetap berada dalam bingkai konstitusi dan etika politik. Akhirnya rencana penunjukkan dua Jenderal Polisi untuk menjadi Penjabat Gubernur kembali berada di tangan Presiden Joko Widodo. Jika salah langkah, tentu kebijakan itu salah satunya akan cukup berpengaruh terhadap, baik elektabilitas Joko Widodo maupun PDI Perjuangan menuju Pemilu 2019.

Oleh : Ari Supriadi, S.IP

*) Penulis adalah mahasiswa pascasarjana Program Studi Magister Administrasi Pemerintahan Daerah di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Cilandak, Jakarta Selatan, angkatan XXXI. Penulis saat ini berdomisili di Kabupaten Pandeglang.