JUMLAH pemohon pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Pandeglang, Banten, meningkat. Peningkatan ini terjadi, sejak adanya pembatasan penyaluran gas elpiji 3 kilogram ditingkat pangkalan.
Pemohon yang mengajukan pembuatan NIB rata-rata merupakan pedagang gas melon yang ingin menjadi Sub pangkalan.
“Semenjak ditetapkan oleh Kementerian ESDM, bahwa pengecer di warung-warung harus menjadi Sub pangkalan agar bisa menjual gas elpiji, terlihat lonjakan pelaku usaha warung eceran untuk membuat NIB,” kata Koordinator Pejabat Fungsional pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang, Adi Wahyudi, Kamis (6/2/2025).
Adi menjelaskan, bahwa peningkatan pembuatan NIB sudah terjadi sejak Senin, 3 Februari 2025. Sampai sekarang, pihaknya mencatat sudah menerbitkan 105 NIB dalam tiga hari.
“Untuk jumlah keseluruhan pengecer yang membuat NIB itu sebanyak 1.145 pemohon. Dan NIB yang sudah kami terbitkan itu 105 dengan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) 47772 tadi. Kemungkinan, masih akan terus bertambah,” terangnya.
Ia mengaku, jika layanan pembuatan NIB sempat terkendala karena server di laman Online Single Submission (OSS) sulit diakses. Diduga karena tingginya pembuatan NIB. Diperkirakan, lonjakan pembuatan NIB akan terus melonjak sampai akhir bulan Februari, mengingat pemerintah memberi batas waktu pembuatan NIB bagi pengecer gas elpiji selama satu bulan.
“Sekarang kan sudah ada OSS, sebetulnya lewat OSS dimana pun dan kapan pun pelaku usaha bisa mengurus izin secara online. Yang penting jaringan internetnya bagus,” ucap Adi.
Sementara, salah seorang warga asal Kecamatan Mandalawangi, Agus mengungkapkan, bahwa kedatangannya ke MPP untuk mengurus pembuatan NIB. Sebab, kata dia, sejak ada aturan pembatasan gas elpiji 3 kilogram, dirinya tidak mendapat pasokan dari pangkalan.
“Saya bikin NIB untuk pengecer tabung gas karena kemarin langka harus bikin NIB, jadi saya terpaksa bikin NIB. Biasanya sebelum ada pembatasan, saya mendapat jatah 50 tabung gas dari pangkalan dalam seminggu,” katanya.
Meski sudah mengurus NIB, tetapi Agus belum mengetahui cara mendapatkan kembali tabung gas elpiji, karena saat ini harus memenuhi terlebih dahulu segala persyaratan yang dibutuhkan.
“Saya enggak tahu setelah ini gimana, masalahnya mau beli aja susah apalagi mau jadi pengecer, harus ada surat. Sekarang mah ikuti alur saja dulu,” tutupnya.
Redaktur : Asep