JUMLAH penghuni di Rutan Kelas IIB Pandeglang kelebihan kapasitas lebih dari 100 persen. Kapasitas di Rutan Pandeglang seharusnya menampung sekitar 121 penghuni. Namun, saat ini terdapat lebih dari dua kali lipat, yakni 262 orang.
Kepala Rutan Pandeglang, Syaikoni menjelaskan, 262 penghuni tersebut terdapat 179 narapidana dan 83 tahanan. Dengan jumlah tahanan laki-laki sebanyak 255 sementara 7 sisanya perempuan. Bahkan, terdapat satu orang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan.
“Untuk hari ini, Rutan Pandeglang over kapasitas. Seharusnya hanya diisi 121 orang, tapi sekarang sampai 262 orang. Jadi ibaratnya ya kayak satu ruangan ukuran 4×4 m yang harusnya diisi 4 orang malah sampai 8-10 orang,” kata Syaikoni saat dikonfirmasi tuntasmedia.com, Senin, (1/07/2024).
Syaikoni mengungkapkan, dalam sebulan terakhir pihaknya menerima cukup banyak tahanan dari pihak Polres dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pandeglang.
Menurutnya, hal tersebut terjadi lantaran angka kriminalitas yang ditangani oleh pihak kepolisian dan Kejari Pandeglang mengalami kenaikan.
“Iya sebulan menjelang HUT Bhayangkara ini, kami menerima banyak tahanan baru dari Polres maupun Kejari Pandeglang. Mungkin ya, angka kriminalitas naik. Tapi nanti ada yang dibebaskan juga,” ungkapnya.
Kendati demikian, Syaikoni menjamin bahwa kesejahteraan para penghuni Rutan Pandeglang mendapatkan pelayanan yang kayak.
Terlebih sejauh ini ia belum pernah mendapati keluhan dari para penghuni rutan akibat over kapasitas tersebut.
“Sejauh ini selalu kondusif dan kesejahteraan mereka terjamin. Yang penting kan kebutuhan pokok mereka, seperti urusan perut dan lain-lainnya terpenuhi,” ujarnya.
Untuk mencegah over kapasitas yang lebih ekstrim, Rutan Pandeglang sendiri harus melakukan pemindahan sejumlah penghuni narapidana atau penghuni yang sudah mendapatkan putusan di atas lima tahun ke lapas lain yang tentunya memiliki kelas di atas Rutan Pandeglang.
Hal tersebut terbukti efektif, karena menurut Syaikoni, di sekitar tiga bulan lalu, jumlah penghuni di Rutan Pandeglang bahkan mencapai lebih dari 300 orang.
“Harus diputus dulu baru bisa dipindahkan dan kelasnya lebih tinggi. Ke lapas Serang bisa, kemudian lapas Cilegon, Tangerang atau ke lapas Rangkasbitung,” tandasnya.
Redaktur : Fauzi