SALAH satu penyebab Kabupaten Pandeglang mendapatkan opini disclaimer atas LHP BPK RI adalah pemasalahan aset. Hal tersebut diungkapkan Pj Sekda Pandeglang, Fery Hasanudin saat memberikan materi dalam acara Diklat Barang Milik Daerah (BMD) yang digelar Badan Pelatihan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDM) Provinsi Banten di Hotel Sofyan Inn Altama, Pandeglang, Selasa (22/08/2017).
Berkaca pada pengalaman itu, ia mengajak peserta Diklat BMD untuk serius mengikuti acara. Dalam acara itu Fery menyampaikan materi tentang Kebijakan Pengelolaan Barang Daerah.
Dirinya berharap, pelaksanaan Diklat ini ada multiplier effect yang diperoleh peserta untuk diterapkan pada satuan kerjanya masing-masing. Jangan sampai menghadiri kegiatan ini hanya sebatas menggugurkan kewajiban.
“Artinya setelah kegiatan dapat menambah ilmu bagi para peserta pelatihan untuk pengelolaan barang milik derah,” ungkap Fery.
Fery menambahkan, harus ada kejelasan dalam pengelolaan aset apabila aset yang dimiliki dikelola oleh pihak lain. Hal ini, dapat menjadi masalah apabila tidak jelas dalam pengelolaannya.
“Jika aset yang dimiliki OPD dikelola oleh kecamatan harus ada berita acara pinjam pakai. Dokumen tersebut harus ada di Bidang Aset, OPD pemilik dan kecamatan yang memakainya, dengan begitu aset dapat tertata rapi,” pungkas mantan Kepala Dispora Pandeglang ini.
Redaktur : A Supriadi
Reporter : Pepeng