Polres Pandeglang Tetapkan Oknum Anggota DPRD Berinisial Y Sebagai Tersangka

0
258

SATUAN Reserse Kriminal Polres Pandeglang telah menetapkan terduga pelaku pelecehan seksual yang dilakukan oleh anggota DPRD Pandeglang inisial Y sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual terhadap gadis berusia 18 tahun asal Kecamatan Majasari.

Hal tersebut dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton saat dihubungin melalui sambungan telepon.

“Hari ini kita telah menetapkan oknum anggota DPRD Pandeglang berinisial Y sebagai tersangka, dengan mengirimkan surat penetapan tersangkanya dan surat pemanggilannya pada hari ini,” katanya kepada Tuntas Media, Sabtu (3/12/2022).

Shilton menerangkan, jika dilihat dari waktu surat yang diberikan, kemungkinan yang bersangkutan harus memenuhi panggilan penyidik pada Selasa besok untuk memberikan keterangan tambahan sebagai tersangka.

“Surat pemanggilan dan penetapan tersebut sudah kita kirim kerumah tersangka, dengan jarak paling lama selama tiga hari atau sampai dengan hari Selasa minggu depan, dengan pemeriksaan sebagai tersangka,” ungkapnya

Dirinya menyebut, jika penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan olah TKP, dan gelar perkara. Selain itu, ada bukti dari hasil visum, dan keterangan saksi-saksi.

“Penetapan tersangka Oknum Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang dilakukan penyidik, setelah melakukan olah TKP dan gelar perkara atas laporan Polisi Nomor LP/B/126/IV/2022/SPKT/Res. Pandeglang/Banten tanggal 22 April
2022, tentang tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 9 tahun dan atau pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun,” terang Shilton.

“Kita sudah kuat banget pasti, karena dengan alat bukti, terus dengan bukti visum, dan pemeriksaan saksi-saksi. Dan kita sudah yakin, untuk menetapkan Y sebagai tersangkanya. Untuk perkembangan lebih lanjut, nanti kita kabarin lagi ya,” ujarnya.

Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep