MUTASI, rotasi dan promosi pegawai di lingkungan Pemkab Pandeglang, Banten, kembali mendapat sorotan. Kali ini disampaikan aktivis Pandeglang, Dean Bayu Pradana.
Dirinya melihat, ada prosedur yang tidak ditempuh dalam mutasi, rotasi dan promosi kali ini. Ia melihat ada pelanggaran yang dilakukan kepala daerah, terutama dalam hal promosi jabatan.
“Reformasi birokrasi itu memang perlu tetapi tidak menghilangkan esensi daripada aturan. Saat ini sudah ada Undang-Undang ASN yang mana eselon II dan III ini harus melalui proses assesment. Jika itu (assesment, red) itu ditempuh maka ke depan tidak ada lagi OPD yang dipimpin oleh orang tidak kompeten,” ujar pria yang akrab disapa Deonk, Kamis (31/08/2017).
Mantan Ketua GMNI Pandeglang ini mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor: 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan, penempatan pegawai eselon II yang sudah mengikuti assesment tidak boleh diganti minimal selama dua tahun.
Namun, aturan itu dikecualikan jika pejabat yang bersangkutan terganjal kasus hukum, seperti tindak pidana korupsi.
“Ada yang promosi dari Sekretaris menjadi Kepala Dinas, itu tidak masalah asal sesuai aturan. Namun yang menjadi masalah adalah jabatan dipegang oleh orang yang tidak kompeten, maka tunggu kehancurannya,” tegasnya.
Tetapi soal lebih dalam menyikapi masalah ini, ia bersama aktivis lainnya akan mengkaji draf mutasi dan setelah itu baru akan mengambil sikap. Soal promosi jabatan, sambung Deonk, dimungkinkan dalam setahun atau dua tahun seorang pegawai dipromosikan beberapa kali.
“Di dalam aturan seseorang dalam setahun itu boleh dipromosikan satu kali, dua kali bahkan tiga kali. Asalkan dengan catatan dia mampu memiliki etos kerja yang baik, sehingga menjadi panutan atau menemukan penemuan yang sangat berharga untuk negara. Namun masalahnya ada beberapa beberapa orang yang dipromosikan tetapi tidak jelas aturannya,” tutup Deonk.
Redaktur : A Supriadi
Reporter : Dendi