ANGGOTA DPRD Pandeglang, Banten, dari Fraksi Gerindra, Rika Kartikasari mempertanyakan, aturan promosi beberapa jabatan. Kata dia, sesuai Undang-Undang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, disebutkan untuk promosi pegawai dari eselon III ke eselon II harus ada open bidding (lelang jabatan).
“Itu (promosi, red) tidak bisa serta merta hanya karena faktor like and dislike atau faktor kedekatan bisa naik dari eselon III ke eselon II. Karena itu harus mengikuti Undang-Undang ASN dan PP tentang Manajemen ASN,” kata Rika Kartikasari, Kamis (31/08/2017).
Menjalankan fungsi kontrol sebagai legislatif, dirinya berharap, Komisi ASN bisa turun tangan ke Pandeglang. Sebab jika promosi jabatan tidak didahului oleh open bidding, maka itu merupakan pelanggaran aturan.
“Wajar kalau KASN turun dan melakukan investigasi ke Pandeglang, jika memang promosi jabatan itu tidak melalui open bidding, assement atau seleksi,” pungkasnya.
Redaktur : A Supriadi
Reporter : Dendi