Proyek Hibah di DPUPR Pandeglang, Kabid Cipta Karya : Usulannya Ada di Perkim

0
139

PROYEK Hibah yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pandeglang, khususnya pada bidang Cipta Karya, ada 47 paket dari 52 paket yang ada di DPUPR Pandeglang.

Dede Lesmana Kepala Bidang Cipta Karya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pandeglang mengatakan jika hingga saat ini, proyek hibah khususnya yang ada di Bidang Cipta Karya ada 47 pekerjaan, yang statusnya dalam proses pengecekan kelengkapan Dokumen usulan.

“Sudah ada usulannya, kalau air bersih itu dari pusat program Stunting, jadi tidak masalah jika tidak melalui usulan, kita melihat masyarakat ketika kesulitan air, stunting nya tinggi, dari pusat nawarin, mau gak nih program bantuan air bersih, dari situ kita minta kesiapan ke Desa, siap gak menerima program ini, jadi kesiapannya sudah ada menerima, kemudian kesiapan lahannya, jika sudah ada ya udah kita ajukan ke pusat. Itu waktu itu tahun 2022,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, pada Jum’at 25 Agustus 2023.

Ditanya terkait usulan hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Dede menegaskan semua usulan sudah ada, dan pihaknya masih harus berkoordinasi dengan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Pandeglang.

“Kalau untuk yang dari APBD sendiri itu ada usulan ada, tapi kan waktu itu masih diatas (Perkim, red) tuh ininya, usulannya, baru pindah kesini, jadi kita masih apa ya namanya, masih nyari dokumennya sih, dokumen-dokumen kelengkapan berkasnya, nah yang APBD kan saya juga tidak tau semua ya karena tadi saya bilang karena masih diatas ya di Perkim,” jelasnya.

“Kalau yang tahun lalu itu kan, tapi dinas pasti melihat juga ya ke desa ya konfirmasi, kalau misalkan itu udah ACC ya dianggarkan gitu, tapi ada usulan sih saya pikir ya soalnya gak mungkin tiba-tiba Dinas mau masukin program, ataupun bisa juga ada inisiatif, karena hibah itu ada banyak ininya ada dari atas ada dari bawah kan gitu, kalau yang dari bawah kan cukup usulan saja dari desa atau yang nerima, tapi kalau mereka mau ngusulin juga harus sudah siap lahannya. Kalau lahan gak siap kita mau ditaro dimana, gak mau kan orang,” sambung Dede.

Ditanya mekanisme hibah sesuai Peraturan Bupati Pandeglang tentang Hibah dan Bansos, Dede mengatakan tanpa harus ada usulan, dapat melalui Inisiatif.

“Tanpa usulan bisa inisiatif dari Dinas, inisiatif Bupati, kalau kita kelapangan tiba-tiba kita liat ada warga yang tidak ada air, itu bisa, inisiatif dari Bupati bisa, jadi hibah gak harus melalui usulan, bisa melalui monitoring, dari 47 itu ada yang masih diatas, dan sisanya 13 di cipta karya itu ada usulannya, kita masih cari berkasnya, berkas proses hibahnya,” dalih Dede.

Terkait LHP BPK atas LKPD Kabupaten Pandeglang pada 52 proyek hibah yang belum ada serah terima pada penerima hibah hingga 31 Desember 2022, Dede katakan serah terima tidak ada batas waktunya.

“Kalau serah terima sebetulnya tidak ada batasan, jadi untuk hibah itu kan gak gampang ya nyerahin, karena harus kita teliti dulu bisa gak kita serahkan, kita kan harus cek dulu, karena disini juga kekurangan personil, ini kan banyak, kita harus cek apakah bisa langsung diserahkan kepada masyarakat atau ada kendala lain, misalkan bangunan itu tidak dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, maka kita akan hubungi kembali pelaksananya,” kata Dede.

Perihal pekerjaan hibah di Desa Tanagara, yang dikerjakan lebih dari satu titik, Dede mengatakan itu tidak masalah, melihat kebutuhan masyarakat.

“Tidak apa-apa mungkin masyarakat masih membutuhkan air bersih di kampung lain yang penting masih satu Desa,” singkatnya.

Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep