DARI Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pandeglang, pada pos anggaran 52 proyek hibah senilai Rp 14,895 Miliar, yang hingga 31 Desember 2022 belum ada berita acara serah terima kepada penerima hibah, Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta mengatakan, bahwa pihaknya akan segera memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Adanya proyek hibah disalah satu OPD, akan saya coba komunikasikan dan memanggil serta mengkaji dulu dengan Dinas terkait dan juga bagian hukum Setda. Seperti apa hibahnya, dan seperti apa mekanismenya,” katanya, pada Jum’at, 25 Agustus 2023.
Dirinya menegaskan, jika mekanisme hibah tersebut menyalahi aturan, maka pihak terkait telah melanggar ketentuan.
“Jika mekanismenya menurut bagian hukum menyalahi, maka ada ketentuan yang tidak diindahkan oleh OPD tersebut,” ungkap Ali Fahmi.
Menurut Ali Fahmi, mekanisme dan semua aturan hibah harus ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.
“Akan saya cek dulu, baru bisa menjawab bisa atau tidaknya. Saya juga harus meyakinkan dulu apakah sesuai atau tidak dengan ketentuan, baru bisa menjawab. Intinya, apa yang ramai diperbincangkan oleh masyarakat umum maupun di pemberitaan, akan saya komunikasikan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, pantauan di lapangan, dari dokumen proyek hibah yang diduga tidak mengantongi usulan, salah satunya terdapat di Desa Tanagara, Kecamatan Cadasari, paket proyek Broncaptering.
Proyek tersebut tertuang dalam Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 600/20/SP-KONST/PPSPAM/DPUPR-CK/2022, tanggal 2 Februari 2022, Jenis Kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Daerah Kabupaten/Kota, Sub Kegiatan Pembangunan SPAM Jaringan Perpipaan Dikawasan Perdesaan, nama Pekerjaan Broncaptering Desa Tanagara, Kecamatan Cadasari, dengan Nilai Kontrak Rp.416.822.327,85, bersumber dari Dana Alokasi Khusus, Tahun Anggaran 2022, Nomor DPA/DPPA-SKPD : 903/01-PPKD/I/2022 pertanggal 13 Januari 2022, Jangka Waktu Pelaksanaan 90 Hari Kalender, yang dimulai tanggal 2 Februari 2022 hingga 2 Mei 2022.
Sekretaris Desa (Sekdes) Tanagara, Kecamatan Cadasari Bachrul Ulum mengakui, bahwa pihaknya tidak pernah melayangkan atau membuat surat usulan hibah kepada instansi terkait.
“Enggak ada, kita enggak pernah mengajukan pembangunan itu,” katanya dikantor Desa Tanagara, pada Rabu, 23 Agustus 2023 lalu.
Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep