RUMAH warga penjual minuman keras (miras) di Kampung Gintung, Desa Campaka, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang, digerebek polisi, Minggu (3/10/2021) malam.
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan puluhan miras berbagai merek yang masih tersegel di dalam dus.
“Dari hasil razia, ditemukan barang bukti berupa bir sebanyak 10 botol, bir jenis putih sebanyak 22 botol, kolesom 57 botol, dan miras jenis arak sebanyak 1 botol,” ungkap Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Mauludi.
Fajar menyebutkan, penggeledahan rumah warga yang digunakan untuk menyimpan sekaligus menjual miras berdasarkan laporan masyarakat. Berbekal laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan barang bukti miras.
“Semua barang bukti miras yang kita amankan, dibawa ke Mako Polres guna proses lebih lanjut,” tuturnya.
Di sela-sela razia, kata Fajar, anggota memberikan imbauan kepada warga agar tidak kembali menjual miras.
“Personel kami tetap memberikan imbauan terhadap masyarakat, agar selalu menjaga kondusifitas wilayah, serta memberikan pembinaan dan penyuluhan kepada penjual miras,” katanya.
Menurutnya, kegiatan operasi bina kusuma 2021 tersebut sebagai upaya menekan peredaran miras, preman, dan gangguan Kamtibmas.
“Melalui giat itu, diharapkan dapat memberikan teguran kepada warga agar tidak menjual miras,” ujarnya.
Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep