Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Suara Tingkat Kabupaten Pandeglang Ditunda

0
118

RAPAT Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten Pandeglang pada Pemilihan Umun 2024, ditunda.

Seharusnya, rapat itu digelar pada Rabu (27/2/2024) pagi. Namun karena ditemui sejumlah persoalan, rapat pleno ditunda hingga Kamis, (29/2/2024) besok.

Penundaan rapat pleno itu diambil, setelah adanya rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pasalnya, Bawaslu menilai KPU Pandeglang belum memenuhi unsur soal tata cara rapat pleno.

Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Pandeglang, Didin Tahajudin menjelaskan, bahwa sampai dimulainya rapat pleno, KPU belum bisa memastikan semua kotak suara tersegel masuk ke gudang KPU dan dihadirkan di ruang rapat pleno.

“Informasi terakhir yang kami terima, baru 18 kotak suara tersegel dari 18 Kecamatan yang sudah berada di gudang KPU. Artinya, masih ada 17 PPK lagi yang belum mengumpulkan kotak suara tersegel,” ungkap Didin.

Padahal sesuai aturan, kata Didin, rapat pleno bisa dimulai jika seluruh PPK sudah mengumpulkan kotak suara tersegel. Hal itu sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2024, dan Keputusan KPU Nomor 219.

“Maka kami mendorong KPU, untuk memastikan bahwa kotak suara tersegel itu sudah ada di gudang KPU saat ini juga,” katanya.

Di tempat yang sama, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pandeglang, Restu Sugrining Umam mengakui, jika belum semua kotak suara tersegel tiba di gudang KPU. Namun dia merasa heran, lantaran pada rapat pra pleno sebelumnya tidak disebutkan soal aturan tersebut.

“Kemarin kami mengundang teman-teman Bawaslu di acara pra pleno. Harapan kami, kemarin teman-teman Bawaslu melegitimasi ketika memang hal ini menjadi tidak sesuai dengan norma PKPU,” terangnya.

Dirinya menegaskan, bahwa bok kontainer untuk tujuh kecamatan yang akan diplenokan sudah tersedia. Akan tetapi, ucap Restu, KPU memilih untuk menskors rapat pleno hingga pukul 09.00 WIB tanggal 29 Februari 2024. Keputusan itu agar menghasilkan rapat pleno yang legitimasi.

“Setelah rapat dengan anggota KPU, kami menyepakati saran dari Bawaslu. Tentunya dengan ada surat penundaan, sebagai bahan pertimbangan untuk dilaporkan ke Provinsi dan Pusat,” jelasnya.

Tanda-tanda penundaan itu sudah terlihat, ketika rapat pleno baru dimulai pada 11.00 WIB. Padahal dalam undangan yang terlampir, rapat pleno akan dimulai pada 09.00 WIB. Setelah dibuka, rapat pleno harus diskors hingga 2 jam. Sehingga, penundaan itu direspons kecewa oleh seluruh peserta.

Salah satunya diutarakan saksi dari Partai Nasdem, Rika Kartikasari. Menurutnya, sudah dijadwalkan ada tujuh kecamatan yang akan diplenokan, meliputi Kecamatan Cipeucang, Majasari, Bojong Cikeusik, Cigeulis, Cibaliung, dan Sumur.

“Ini kan harusnya persiapannya matang, dan dilakukan sejak pagi. Ini dari undangan pukul 08.00 WIB, tapi dimulainya jam 10.58 WIB,” singkatnya.

Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep