Satu Pelaku Dan Dua Penadah Hasil Curian di Pandeglang Ditangkap Polisi

0
601

JAJARAN Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang, Polda Banten, berhasil menangkap 1 orang pelaku pencurian dengan pemberatan dan 2 orang terduga penadah barang curian.

Satu pelaku pencurian dengan pemberatan yang diamankan tersebut bernama Encep Saputra (45), yang berasal dari Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang.

“Kami mendapatkan informasi tentang adanya pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh pelaku Encep Saputra, dengan cara pelaku memasuki rumah korban dengan mencongkel jendela dan membuka tralis menggunakan obeng,” kata Wakapolres Pandeglang, Kompol Iwan Nurfrianto, saat melakukan Pres Rilis di Halaman Mapolres Pandeglang, Rabu (28/2/2024).

Kompol Iwan mengatakan, bahwa pelaku melancarkan aksinya di rumah Ketua Yayasan Riyadus Sholihin di Kecamatan Cimanuk.

“Pelaku Encep Saputra ini melakukan aksinya di Kampung Rocek, Desa Rocek, Kecamatan Cimanuk, tepatnya di rumah Ketua Yayasan Riyadus Sholihin bernama Nurhasan. Dan pelaku berhasil kami tangkap, disalah satu hotel di daerah Labuan,” ucapnya.

Dirinya menyebut, selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan, uang sebesar 107 juta rupiah, 2 buah laptop beserta charger nya, 1 buah handphone merk Samsung Note 10, 2 buah obeng, 1 buah linggis kecil, 1 buah tas selempang, dan 1 buah buku tabungan,” terang Kompol Iwan.

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Zhia Ul Archam menambahkan, selain mengamankan 1 orang pelaku, pihaknya juga mengamankan 2 orang penadah hasil curian.

“Setelah melakukan pengembangan terhadap pelaku, kami mengamankan 2 orang penadah barang curian dari pelaku tersebut yang masing-masing kita tangkap di 2 tempat berbeda. Untuk penadah yang bernama Indra Pratama (38), kita tangkap di Bandar Lampung. Sementara untuk penadah yang bernama Obi (29), kita tangkap di kontrakannya di Kota Serang,” terangnya.

Dirinya menuturkan, bahwa pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 3 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Sedangkan untuk penadahnya, dijerat dengan pasal 480 KUH Pidana.

“Ancaman hukuman untuk pelaku Encep Saputra, selama 7 Tahun penjara. Sedangkan untuk 2 penadahnya yang bernama Indra Pratama dan Obi, ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” ujar AKP Zhia.

Sementara itu, pelaku Encep Saputra mengaku, jika dirinya baru pertama kali melakukan pencurian tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi.

“Baru sekali ini pa melakukan pencurian, dan saya lakukan sendiri dengan mencongkel jendela menggunakan obeng. Untuk uang hasil dari menjual barang-barang itu, akan saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” singkatnya.

Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep