SEMASA persidangan pada tahun 2021, Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Pandeglang, Banten, menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Baik dalam pelaksanaan sidang, bahkan untuk orang yang ingin melihat persidangan.
Sistem seperti ini, masih berlaku saat persidangan. Pasalnya, pandemi Covid-19 belum berakhir, khususnya di wilayah kerja PN Kelas II Pandeglang.
Disampaikan Ketua PN Pandeglang, Titis Tri Wulandari, selain sempat digelar persidangan secara online, sidang langsung dengan Prokes yang ketat juga telah digelar.
Perlakukan terhadap kunjungan saat sidang pun, lanjutnya, berbeda dibanding biasanya, mulai dari pemeriksaan suhu tubuh, wajib mengenakan masker, hingga ditinggal KTP di meja registrasi tamu.
“Kami menerapkan protokol kesehatan secara ketat, karena ini juga upaya agar mencegah penyebaran Covid-19di Pengadilan Negeri Pandeglang,” kata Titis, Kamis (13/12/2021).
Meski di tengah pandemi, ratusan perkara berhasil diselesaikan pada masa sidang satu tahun tersebut. Pada 2021, lanjut Titis, ada 366 perkara yang masuk di PN Pandeglang dan semuanya sudah putus.
“Jumlah seluruh kasus yang telah kita selesaikan itu, pertama Terpidana Umum sebanyak 277 kasus, perdata gugatan sebanyak 33 kasus, dan perdata gugatan sederhana sebanyak 66 kasus. Kalau untuk vonis terpidana umum 13, untuk pidana biasa, dan 9 untuk gugatan. Jadi, jumlah penyelesaian perkara sebanyak 94,81%. Sementara untuk perkara yang belum kami tangani di tahun 2021, akan kami selesaikan pada tahun 2022,” ungkap Titis.
Titis mengatakan, dari total keseluruhan kasus, mayoritas didominasi oleh tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
“Pidana umum Narkotika itu paling banyak kita tangani, yaitu sebanyak 69 kasus, disusul dengan kasus pencurian sebanyak 66 kasus, kemudian perlindungan anak atau pencabulan dan persetubuhan 27, serta Obat-obatan terlarang 25 kasus,” ujarnya.
Titis menyebut, jika PN Pandeglang memiliki keterbukaan informasi bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Pandeglang dalam segala hal yang berkaitan dengan hukum.
“Selain melakukan penyelesaian perkara, kami juga melakukan keterbukaan informasi dan pelayanan yang cepat kepada masyarkat,” tutupnya.
Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep