DINAS Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Pandeglang sudah melayangkan surat teguran kepada sejumlah waralaba yang habis masa izin operasionalnya. Salah satu waralaba yang diperingati adalah Indomaret yang berada di kawasan Pasar Cadasari.
“Indomaret di Pasar Cadasari sejak tahun 2015 izinnya sudah mati. Kita sudah berikan surat peringatan kepada pengusahanya dan kepada Satpol PP untuk menutupnya,” kata Kepala DPMPPTSP Pandeglang, Ida Novaida.
Kata dia, surat peringatan itu sudah dilayangkan sebanyak tiga kali dan saat ini kewenangannya berada di penegak perda.
Terpisah, Wakil Bupati Pandeglang, Tanto Warsono Arban meminta, Satpol PP untuk menutup sementara Indomaret tersebuh hingga izinnya diperbaharui oleh perusahaan terkait. Menurutnya, soal aturan jarak waralaba dengan pasar tradisional, itu tidak menjadi masalah jika izinnya berlaku sebelum perda waralaba terbit.
“Ditutup sementara tidak permanen hingga izinnya diperbaharui oleh perusahaan terkait. Karena perusahaan ini kan menanam modal sebelum perda itu terbit. Kita fair saja, perusahaan nanam uang di situ dan mungkin belum balik modal tetapi karena ada perda baru kemudian ditutup, tidak. Kecuali perusahaan yang saat ini akan mengajukan izin dan itu harus mengacu pada perda baru,” ungkap Tanto saat ditemui usai upacara Hari Sumpah Pemuda ke-89 di Alun-alun Pandeglang, Senin (30/10/2017) pagi.
Redaktur : A Supriadi
Reporter : Dendi