JAKSA Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi dalam sidang terdakwa Riko Arizka (20), pembunuh Elisa Siti Mulyani (22), gadis cantik asal Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, pada Selasa, (04/07/2023).
Sidang dengan Nomor Perkara : 89/Pid.B/2023/PN Pdg, yang digelar diruang Prof.Dr.Kusumah Atmaja Pengadilan Negeri Pandeglang tersebut, dimulai pada pukul 13.00 WIB.
Hal itu dibenarkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pandeglang, Wildani Hapit saat dikonfirmasi membenarkan, bahwa hari ini adalah sidang pemeriksaan saksi kasus pembunuhan Elisa Siti Mulyani.
“Ke 4 saksi yang kami hadirkan pada sidang di Pengadilan Negeri Pandeglang hari ini adalah, 2 orang dari keluarga korban. Yakni ayah korban, kakak korban, kemudian dari masyarakat umum adalah security atau satpam Rumah Sakit Permata Bunda, dan tukang pangkas rambut didepan kantor tempat korban bekerja,” katanya.
Dirinya menerangkan, bahwa terdakwa perkara pembunuhan Elisa Siti Mulyani mengikuti jalannya persidangan secara langsung.
“Terdakwa kami hadirkan, dan JPU yang hadir adalah Mario Nicholas. Untuk majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan adalah, Hendy Eka Chandra sebagai Hakim Ketua. Sementara untuk Hakim Anggota yaitu, Anggi Prayusman dan Agung Darmawan,” terang Wildan.
Wildan menyebut, jika agenda persidangan ketiga akan dilanjutkan kembali pada Minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak JPU .
“Untuk sidang ketiga akan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 11 Juli 2023. Dan dalam pelaksanaan proses persidangan berjalan dengan baik, tertib dan lancar,” ujarnya.
Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep