PEMBANGUNAN Tower Base Transceiver Station (BTS) yang berada di Desa Palurahan, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang, dipastikan sudah mengantongi izin dari dinas terkait.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Bidang (Kabid) Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang, Erik Widaswara.
“Syarat untuk mendirikan bangunan tower telekomunikasi yaitu harus ada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), identitas pemohon, KKPR/tata ruang, surat kepemilikan tanah, izin lingkungan serta dokumen teknis lainnya. Dan perusahaan yang membangun tower BTS di Desa Palurahan, Kecamatan Kaduhejo tersebut, sudah menempuh jalur atau prosedur itu semua,” katanya kepada Tuntas Media, Rabu (5/7/2023).
“Karena ketika kita memproses perizinannya, diurus dulu dari bawah atau ada persetujuan dan juga tanda tangan dari Kepala Desa, RT, RW, serta Camat, bahkan di stempel. Dan itu menjadi dasar kami untuk ke proses selanjutnya,” sambung Erik.
Erik menjelaskan, jika berkas belum dinyatakan lengkap maka akan dikembalikan lagi kepada perusahaan tersebut.
“Jika memang berkas tidak lengkap, maka akan kami kembalikan lagi ke pemohon. Karena kita dari PTSP itu diakhir, ketika sudah membayar retribusi, bahkan sudah setor, baru ke kita. Dan PUPR sudah mengeluarkan surat pernyataan pemenuhan standar teknis, baru kita uproup,” ungkapnya.
Menurutnya, DPMPTSP hanya mengeluarkan izin jika seluruh persyaratan telah dilengkapi oleh pihak perusahaan. Dan jika terjadi penolakan dari masyarakat, kata Erik, maka pihak perusahaan berserta Kepala Desa dan Camat yang harus menyelesaikannya.
“Kalau ada permasalahan atau penolakan dibawah, kita kembalikan lagi ke perusahaan, Kepada Desa, dan Camat setempat. Karena itu ranahnya mereka, karena kita secara administrasi saja,” terang Erik.
Senada dengan Erik, Kepala Bidang Penataan Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pandeglang, Eni Tristiawati. Ia mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan beberapa tahapan sebelum dimulainya pembangunan tower BTS tersebut.
“Jika kita melihat Perda RTRW, itu tidak ada permasalahan karena kita sudah mengecek ke lokasi. Dan akhirnya keluarlah informasi kesesuaian ruang dan Set Plant untuk nanti ke PBG. Kita juga sudah punya HO ya, berarti masyarakat sekitar menyetujui. Karena jika tidak sesuai dengan ketentuan, maka kami tidak berani melangkah lebih jauh lagi,” singkatnya.
Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep