Oknum Dewan Terpidana Kasus Pelecehan Seksual Serahkan Restitusi

0
100

OKNUM Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pandeglang yang menjadi terpidana dalam perkara pelecehan seksual atau kejahatan terhadap kesusilaan bernama Yangto, menyerahkan restitusi sebesar Rp 17.260.000 kepada korbannya yang berinisial M, di Kantor Kejaksaan Negeri Pandeglang, pada Rabu (5/7/2023).

Prosesi penyerahan restitusi ini dilakukan oleh kuasa hukum terpidana, Maskur, dan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, Helena Octavianne, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Dessy Iswandari, Kasi Pidum Kejari Pandeglang, Mario Nicholas, perwakilan dari LPSK, dan perwakilan keluarga korban.

Kuasa Hukum Yangto, Maskur membenarkan, jika kliennya yang saat ini merupakan terpidana dalam perkara tersebut telah memenuhi penyerahan restitusi kepada korban M senilai Rp 17.260.000.

“Restitusi sudah dipenuhi, tadi sudah kita serahkan kepada korban. Itu sebagai tindak lanjut dari putusan Pengadilan,” kata Maskur.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pandeglang, Helena Octavianne mengatakan, bahwa sebagai eksekutor Kejaksaan Negeri Pandeglang ikut menyaksikan dan memastikan bahwa proses restitusi ini berjalan sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Pandeglang.

“Pada hari ini, kami melaksanakan putusan dari Pengadilan yang sudah inkrah. Dimana kita mengeksekusi perkara terpidana Yangto, dalam memberikan restitusi sejumlah Rp 17.260.000, kepada pihak korban. Karena sudah inkrah, kita harus melaksanakan, karena kami sebagai eksekutor,” terangnya.

Dirinya juga menegaskan, jika penggantian restitusi ini dipastikan nominalnya sudah sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Pandeglang.

“Restitusi ini adalah pertama kali dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pandeglang, dimana Restitusi ini sudah ada peraturan yang mengikat. Sehingga, ini hukum positif yang berjalan,” ungkap Helena.

“Kami melaksanakan perintah Pengadilan sesuai putusan, kita laksanakan. Dan uang restitusinya, kita serahkan kepada pihak korban,” ujarnya.

Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep

Facebook Comments

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here