SATUAN Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang, berhasil amankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu pada Minggu (24/07).
Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana membenarkan perihal kejadian penangkapan seorang pemuda tersebut.
“Betul, kami telah mengamankan ES (19), pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu,” kata Ilham kepada Tuntas Media, Rabu (27/7/2022).
Ilham menjelaskan, bahwa penangkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang telah melihat seseorang menyimpan benda mencurigakan di Plang yang bertuliskan SDN Panimbang jaya 1 yang beralamat di desa Panimbang.
“Setelah Mendapatkan laporan dari masyarakat, kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang pemuda berinisal ES di rumahnya di Desa Karyabuana, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang,” terang Ilman.
Selanjutnya Ilman juga menjelaskan, bahwa petugas telah melakukan interogasi kepada pelaku.
“Dari hasil interogasi yang dilakukan oleh petugas, ES mengaku bahwa benar sebelumnya telah menyimpan satu bungkus plastik bening yang dilapis lakban berwarna hitam di plang yang bertuliskan SDN Panimbang jaya 1 yang beralamat di Desa Panimbang,” ungkapnya.
Dari hasil penggeledahan tersangka ES, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening dan satu unit Handphone.
“Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus pelastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,55 Gram dan satu unit Handphone. Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Pandeglang guna penyelidikan lebih lanjut,” Jelas Ilham.
Ilham juga menghimbau kepada masyarakat, agar waspada dan menjaga keluarga serta lingkungan dari bahaya penyalahgunaan Narkoba.
“Kami menghimbau kepada masyarakat, agar selalu waspada dan menjaga keluarga serta lingkungannya dari bahaya narkoba. Bila ada hal-hal yang mencurigakan, segera laporkan kepada petugas,” tutupnya.
Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep