Soal KUA Layani Pernikahan Semua Agama, Kemenag Pandeglang Masih Tunggu Regulasi

0
76

KEMENTERIAN Agama (Kemenag) Republik Indonesia, telah menginstruksikan seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) bisa digunakan sebagai tempat pernikahan semua agama.

Kepala Kemenag Kabupaten Pandeglang, Lukmanul Hakim mengatakan, bahwa sampai saat ini masih menunggu regulasi yang mengatur teknis pencatatan pernikahan non islam di KUA.

“Sementara ini, kita masih melaksanakan program yang sudah ditetapkan oleh Pak Menteri, jadi kalau berbicara terkait dengan pencatatan pernikahan beda agama di KUA kita masih menunggu regulasinya,” katanya, Senin (15/7/2024).

Menurutnya, jika regulasi tersebut sudah terbit, maka pihaknya akan segera menjalankan instruksi ini meskipun di Kabupaten Pandeglang mayoritas penduduknya beragama Islam.

“Jika regulasinya sudah ada, mau tidak mau kita sebagai ASN harus segera dilaksanakan dan disiapkan baik berupa sarana maupun prasarananya. Karena volume setiap hari itu berbeda terutama di kota-kota besar, dan kalau untuk Pandeglang itu saya kira biasa saja. Karena di Pandeglang, mayoritas penduduknya beragama Islam atau muslim,” ungkap Lukmanul Hakim.

Lukmanul Hakim menyebut, secara teknis hal ini perlu koordinasi antara Kemenag dengan Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan lembaga di atasnya yakni Kementerian Dalam Negeri, yang selama ini melaksanakan pencatatan pernikahan bagi masyarakat non Islam.

“Karena itu perlu koordinasi, antara Kementerian Agama dan Menteri Dalam Negeri. Kalau untuk pencatatan pernikahan antar fungsi KUA itu setiap bulan dan setiap tahun temen-temen Kepala KUA itu ada, berupa laporan tertulis termasuk angka pernikahan di Pandeglang yang menurut saya itu masih rendah dibandingkan dengan Kabupaten Kota lainnya. Dan selama ini jika ada pernikahan yang diluar agama Islam, maka hanya dicatat pernikahannya di Disdukcapil saja,” terangnya.

Meski demikian, Lukmanul Hakim menerangkan, secara prinsip Kemenag Pandeglang siap untuk memberikan pelayanan bagi seluruh umat beragama.

“Kami sebagai instansi vertikal, harus siap melaksanakan apa yang menjadi keputusan pemegang kebijakan di pusat dan akan kami jalankan di tingkat Kabupaten sampai KUA,” ujarnya.

Redaktur : Fauzi
Reporter : Asep