Tahun 2021, BPN Pandeglang Bagikan 2.061 PTSL

0
115

SEJUMLAH program strategis dalam pelayanan pertanahan pada tahun 2021, akan menjadi skala prioritas dari kantor pertanahan kabupaten Pandeglang. Program tersebut telah di tetapkan pemerintah pusat, untuk dilaksanakan di kantor pertanahan Kabupaten Pandeglang sepanjang tahun 2021 ini.

Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pandeglang, Suraji menyebut, jika Kabupaten Pandeglang mendapat kuota 109 ribu lebih di Tahun 2021 dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Sebenarnya di Pandeglang pada tahun 2021 ini, mendapat kuota sekitar 109.188 sertifikat. Namun, sampai dengan bulan Agustus kemarin, baru kita bagikan sekitar 2.061 saja,” terangnya, Senin (20/9/2021).

Suraji menjelaskan, dalam kelancaran pelayanan sertifikat tanah melalui program PTSL tersebut, pihak kantor petanahan kabupaten Pandeglang telah melakukan sosialisasi di setiap desa lokasi sasaran program PTSL. Sehingga masyarakat dapat mengikuti program tersebut, dan berperan aktif dalam menunjukan batas batas tanah yang dimiliki.

“Kendala yang kita hadapi di lapangan itu banyak ya, mulai dari lokasi yang relatif jauh, kurangnya animo masyarakat tentang manfaat sertifikat, kesulitan mengumpulkan persyaratan, banyaknya masyarakat pemohon yang bekerja diluar wilayah bidang tanah,
dan sebagian besar desa penetapan lokasi PTSL 2021 akan melaksanakan Pilkades sehingga aparatur desa tidak bekerja dengan optimal. Meskipun begitu, kami tetap optimis bisa mencapai target,” ungkap Suraji.

“Masyarakat sangat rugi jika tidak mengikuti program PTSL ini, karena begitu banyak kemudahan. Dan biaya administrasi juga hanya sebesar Rp 150 ribu. Uang tersebut di serahkan kepada Desa untuk di gunakan biaya pengukuran, foto kopi dan biaya administrasi lainnya,” lanjutnya.

Salah seorang warga Desa Banjarmasin, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, yang menerima sertifikat mengaku bersyukur dan berterima kasih dengan adanya program PTSL.

“Alhamdulillah, saya sangat senang sudah punya sertifikat yang sah. Program ini banyak kemudahannya, tidak butuh waktu lama, dan tidak dipungut biaya, kecuali nanti kita bayar BPHTB nya saja,” ujarnya.

Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep