Terpidana Korupsi Kembalikan Uang Pengganti ke Kejari Pandeglang

0
359

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kabupaten Pandeglang, menerima pengembalian uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 120 juta dari terpidana kasus korupsi atas nama Tb Delly Suhendar.

Uang pengganti kerugian negara diterima oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pandeglang, Kunto Trihatmojo dari istrinya Delly Suhendar di Kantor Kejaksaan Negeri Pandeglang, pada Minggu (19/6/2022).

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Pandeglang, Wildan Hapit mengatakan, bahwa TB Delly Suhendar merupakan terpidana kasus korupsi bantuan penanggulangan padi puso (BP3) untuk petani.

“Ia divonis hukuman penjara 4 tahun, dan denda Rp120 juta. Kalau tidak dibayar, maka ditambah satu tahun kurungan penjara,” terang Wildan kepada Tuntas Media, Senin (20/6/2022).

Wildan menjelaskan, pengembalian kerugian uang negara harus dibayarkan oleh terpidana. Apabila tidak mau ditambah masa hukuman penjara.

“Kemarin itu, keluarga TB Delly yang diwakili oleh istrinya datang untuk melunasi pengganti kerugian uang negara. Total yang harus dibayarkan sebesar Rp120 juta,” katanya.

Sekalipun sudah memberikan uang pengganti, Wildan menegaskan, bahwa masa hukumannya tetap empat tahun. Jadi, tidak ada pengurangan masa hukuman.

“Kalau bayar maka hukuman penjaranya tetap 4 tahun. Kalau tidak bayar, maka ditambah masa kurungan penjara,” ungkap Wildan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pandeglang, Kunto Trihatmojo menambahkan, jika TB Delly Suhendar tersandung kasus korupsi Bantuan Penanggulangan Padi Puso(BP3), dan pertama kali disidangkan pada tahun 2018 lalu.

“Ia didakwa menerima keuntungan sebesar Rp295 juta, dari bantuan yang bersumber dari Kementerian Pertanian (Kementan) untuk para petani di Pandeglang yang mengalami gagal panen. Pengadilan memutuskan penjara 4 tahun, serta dituntut mengembalikan uang pengganti kerugian negara,” singkatnya.

Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep