SATUAN Reserse (Satres) Narkoba Polres Pandeglang, Polda Banten, meringkus tiga orang tersangka, masing-masing berinisial RA (29) warga Kampung Gardu Tanjak, Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, BY (35) warga Kampung Cikadongdong, Desa Waringin Jaya,Kecamatan Cigeulis, dan RD (26) warga Kampung Sukajadi, Desa Sukajadi, Kecamatan Cibaliung, karena diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji menerangkan, jika penangkapan pelaku pengedar ganja tersebut berawal dari tertangkapnya pelaku RA di rumah kontrakannya.
“Pada hari Senin tanggal 1 April 2024, kami menangkap pelaku RA di rumah kontrakan di Kampung Gardu Tanjak. Ketika dilakukan penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa 13 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis ganja dan 1 buah handphone,” katanya saat Press Release di Halaman Mapolres Pandeglang, Jum’at (3/5/2024).
Dirinya menerangkan, dari hasil pengembangan pelaku RA, pihaknya mengamankan satu orang tersangka lainnya berinisial BY.
“Kemudian kami melakukan pengembangan terhadap pelaku RA, dan menangkap pelaku BY di jalan raya Lintas Timur tepatnya di Kampung Ciwalet, Kelurahan Sukaratu, Kecamatan Majasari. Dan dari hasil penggeledahan dirumah pelaku BY di Kecamatan Cigeulis, kami mengamankan 1 buah tas ransel berisikan 3 bungkus plastik bening besar, 4 bungkus plastik bening sedang, 2 bungkus plastik klip, 26 bungkus coklat paket ganja, 1 buah timbangan digital, 5 pcs kertas piper, dan 3 pcs plastik klip bening yang berisikan ganja,” ungkap Oki.
“Selanjutnya anggota Satres Narkoba melakukan pengembangan kepada pelaku BY, kami menangkap 1 pelaku lainnya berinisial RD, di rumahnya di Kecamatan Cibaliung, dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus bekas kotak rokok berisikan 4 linting ganja, 1 pcs kertas piper merk Burung Hantu, 1 buah tas pinggang, dan 1 buah handphone merk Redmi,” sambungnya.
Di tempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana mengatakan, bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Pandeglang.
“Barang bukti ganja didapatkan oleh pelaku dari daerah Sumatra, dengan menggunakan media sosial dan dikirim melalui jasa pengiriman. Jumlah keseluruhan barang bukti ganja yang berhasil kami amankan, seberat 1.145,88 gram atau 1 kilo lebih. Para pelaku ini mengedarkan ganja menggunakan pola titik yang dikirim sesuai gambarnya, sama pola yang dikenal. Target pelaku adalah usia remaja, dan ada anak sekolahnya juga,” ujarnya.
Ilman menegaskan, para pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya, penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit 1 Milyar dan paling banyak 10 Milyar rupiah,” tutupnya.
Redaktur : Fauzi
Reporter : Asep