PANDEGLANG, tuntasmedia.com – Satuan Kerja (Satgas) MBG kabupaten Pandeglang mengaku tidak punya kewenangan untuk menutup dapur penyaluran MBG. Satgas hanya memiliki kewenangan dan fungsi sebagai motor penggerak untuk menjamin program berjalan efektif, akuntabel, dan tepat sasaran. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Satgas Kabupaten Pandeglang, Doni Hermawan, Senin (16/02/2026).
“Main-main dengan gizi anak, kami kordinasi dengan BGN untuk melakukan penyetopan penyaluran Dapur bermasalah,” ungkap Doni.
Satgas dalam hal ini sangat menyayangkan banyak dapur yang menyalurkan MBG ditemukan tidak layak dan tidak berstandar dari BGN. Satgas sudah memerintahkan kepada korwil di kecamatan tersebut untuk turun langsung ke Dapur penyalur MBG.
Penyaluran MBG yang dilakukan oleh Dapur atau pengelola SPPG seharusnya tidak seperti ini, standar dari BGN seharusnya di gunakan oleh mereka. Disana sudah jelas standarisasi kelayakan untuk pemenuhan gizi anak tertera.
“Harga sudah ditentukan dan menu pun seharusnya diperhatikan karena dapur ada ahli gizi. Kalau liat banyak yang seperti ini, ahli gizi kemana dan dimana tugasnya,” ungkap Doni.
” Sekali lagi jangan main-main dengan menu, meski kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyetopan penyaluran, tapi kami akan berkordinasi langsung dengan BGN untuk melakukan evakuasi menyeluruh seluruh dapur di Pandeglang yang ditemukan bermasalah,” tegas Doni.
Sementara itu, Aktivis Kalcer Pandeglang Hitam Gugun Pegat mengatakan, Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di salah satu kecamatan yaitu kecamatan Cimanuk di Kabupaten Pandeglang patut dipertanyakan.
Menu untuk 2 hari, menu yang dibagikan hanya berupa jeruk, kacang tanah, susu kemasan, dan roti. Komposisi tersebut didominasi gula dan karbohidrat sederhana, sementara unsur protein, lemak sehat, dan gizi utama lainnya nyaris tidak terpenuhi.
Jika tujuan MBG adalah meningkatkan kualitas kesehatan dan tumbuh kembang anak, maka menu seperti ini tidak sejalan dengan prinsip gizi seimbang.
Ketidaksesuaian antara tujuan program dan pelaksanaan di lapangan menunjukkan adanya persoalan serius dalam perencanaan, pengawasan, atau keduanya.
“Evaluasi secara menyeluruh perlu segera dilakukan agar MBG tidak berhenti sebagai kegiatan administratif, melainkan benar-benar menjadi program pemenuhan gizi yang berdampak nyata bagi generasi penerus,” ungkapnya.
Sekedar informasi, Satgas Makanan Bergizi Gratis (MBG) menurutnya hanya berkewenangan dalam mendampingi, mengawasi, dan mengevaluasi operasional Satuan Pelayanan Gizi ( SPPG) untuk memastikan keamanan, mutu dan gizi makanan.
Satgas memiliki kewenangan dan fungsi utama yakni lima kewenangan, diantaranya :
1. pengawasan dan pendampingan ( Technical Supervision atau memantau sppg/ dapur untuk memastikan kepatuhan terhadap SOP, standar Higiene Sanitasi, serta kualitas makanan yang aman.
2. Koordinasi Lintas Instansi yakni dengan melakukan koordinasi dengan BGN (Badan Gizi Nasional), pemerintah daerah (Dinas Kesehatan, Pendidikan, Lingkungan Hidup), dan pihak terkait lainnya.
3. Pengelolaan SPPG, yakni menentukan lokasi SPPG, mengelola kemitraan (Vendor) , dan memastikan optimalisasi pemberdayaan masyarakat.
4. Evaluasi dan Tindakan dengan cara melakukan monitoring rutin, mengevaluasi kinerja dan teguran perbaikan jika ada pelanggaran atau kasus.
5. Penatausahaan Administrasi dengan cara mengelola administrasi pelaporan, dan data penerima manfaat secara akurat.
Dan bisa dikatakan bahwa satgas MBG bertindak hanya sebagai motor penggerak untuk menjamin program berjalan efektif, akuntabel, dan tepat sasaran.
Reporter : Tb. Agus Jaleandro
Redaktur : Fauzi























