Wujudkan Program Sekolah Rakyat, Pemkab Pandeglang Bersama BPN Bentuk Tim GTRA

0
102

PEMERINTAH Kabupaten Pandeglang bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pandeglang tengah mempercepat penyelesaian sengketa lahan guna mendukung program dari Presiden Prabowo Subianto tentang sekolah rakyat gratis bagi anak-anak dari keluarga miskin.

Untuk itu, Pemkab bersama BPN Pandeglang menunjukkan komitmennya dengan membentuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

“Tim GTRA, nantinya akan melaksanakan tugas untuk menyelesaikan sejumlah sengketa lahan yang terjadi di Kabupaten Pandeglang. Ini sebagai salah satu syarat untuk mewujudkan program dari Bapak Prabowo tentang sekolah rakyat gratis bagi warga yang kurang mampu,” kata Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, Selasa (22/4/2025).

Dewi menyebut, program sekolah rakyat gratis bertujuan untuk memberikan pendidikan formal serta membangun karakter kepada anak-anak dari keluarga kurang mampu.

“Kami berharap, dengan adanya program ini, bisa menghasilkan lulusan yang cerdas secara intelektual, mental, dan spritual,” ungkapnya.

Sementara, Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) Pandeglang, Arinaldi mengaku jika masih minimnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan permasalahan sengketa tanah ke BPN.

“Di Pandeglang sendiri, untuk sengketa-sengketa kepemilikan baik antara pemerintah dengan masyarakat, perusahaan dengan masyarakat, itu memang relatif sedikit yang muncul kepermukaan. Dan kemarin, sudah ada beberapa yang melakukan laporan,” terangnya.

Ia menegaskan, dengan dibentuknya tim GTRA ini, sengketa lahan yang terjadi di Kabupaten Pandeglang dapat terselesaikan dengan baik.

“Forum inilah yang nantinya mengkoordinir dan menginventarisir seluruh permasalahan tanah yang ada di Pandeglang, baik itu sengketa maupun konflik yang lebih luas,” harap Arinaldi.

“Forum ini akan kami intensifkan, nanti fungsi-fungsi kami disini dalam menyelesaikan sengketa atau konflik yang memang harus segera kita tuntaskan agar adanya kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah itu sendiri. Apakah itu milik pemerintah, maupun masyarakat, yang mana kita mengacu pada peruntukan pemanfaatannya yang lebih besar lagi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Pandeglang,” tutup Arinaldi.

Reporter : Asep