SATUAN Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang, Polda Banten, berhasil menangkap 1 orang pengedar narkoba jenis sabu berinisial TS dan 2 orang pengedar obat terlarang berbagai merk berinisial KD dan WH.
Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji mengungkapkan bahwa selain mengamankan pelaku, pihaknya telah mengamankan beberapa barang bukti.
“Dari 1 orang pelaku pengedar sabu, kita berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 40 gram sabu, alat timbang digital, alat hisap, 1 pcs sedotan, dan 1 buah handphone. Sementara dari 2 pelaku pengedar obat-obatan terlarang, kita berhasil mengamankan 6.084 butir obat-obatan terlarang berbagai merk, 1 buah dompet, 1 buah tas gendong, 3 pack plastik klip bening, dan 2 buah handphone,” katanya, Jum’at (24/1/2025).
Ia menyebut jika dalam menjalankan aksinya, modus operandi pelaku pengedar sabu dengan cara transaksi jual beli putus atau disimpan ditempat tertentu.
“Pengedar sabu ini menjual barang kepada pembelinya dengan cara disimpen di suatu tempat atau titik, kemudian memberitahu pembeli melalui Pasan WhatsApp,” terang Oki.
Oki menambahkan untuk modus operandi pelaku pengedar obat-obatan terlarang dengan cara menjual kepada pembeli secara langsung.
“Untuk pembeli obat-obatan terlarang, ada dari anak sekolah dan masyarakat biasa serta nelayan,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa pelaku pengedar narkoba jenis sabu diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dan untuk tersangka pengedar obat-obatan terlarang, diancam dengan Pasal 435 Juncto Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
“Ancaman hukumannya 4 sampai 20 tahun penjara,” ujar Oki.
Sementara, salah seorang pengedar sabu berinisial TS mengaku, jika dirinya baru 2 bulan mengedarkan sabu-sabu.
“Baru 2 bulan mengedarkan. Untuk keuntungan, saya mendapatkan uang 500 ribu rupiah setiap menjual 10 gram sabu,” singkatnya.
Reporter : Asep





















