3 Perempuan Tersangka Penipuan Ditangkap Polisi

0
228

POLISI mengamankan tiga emak-emak sindikat penipuan, dengan modus hipnotis yang kerap beraksi di dua wilayah, yakni Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak. Ketiganya kini sudah ditahan di Mapolsek Mandalawangi, dan ditetapkan menjadi tersangka.

Ketiga emak-emak tersebut yaitu, GY (32), AN (32) dan SA (39). Mereka diamankan setelah aksinya pada Selasa (7/12) malam, terbongkar saat menipu warga di Desa Sinargalih, Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang.

“Ya betul. Ketiganya sudah kami tahan, dan sudah ditetapkan menjadi tersangka,” kata Kapolsek Mandalawangi, AKP Toto Suwarto, Kamis (9/12/2021).

Saat menjalankan aksinya, kata Toto, ketiga tersangka itu awalnya menggunakan modus dengan menawarkan magicom kepada warga. Meski tak memiliki uang, ketiganya terus memaksa dan membujuk warga supaya membeli barang dagangnya tersebut dengan iming-iming diberikan hadiah.

Ketika melancarkan aksi bujuk rayu itu, ketiga tersangka meminta korban untuk menyerahkan cincin dan gelang yang dipakai korban, untuk ditukar dengan magicom yang mereka jual. Namun ternyata, korban mengaku tidak mengingat apapun dan merasa telah dihipnotis saat menyerahkan barang berharganya kepada tersangka.

“Korban merasa dihipnotis, dan baru sadar ketika tersangka sudah tidak ada. Korban disadarkan sama anaknya yang baru datang ke rumah,” ungkap Toto.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian usai cincin seberat dua gram dan gelang 13 gram miliknya dibawa kabur tersangka. Total, korban rugi senilai Rp 13,6 juta.

“Berdasarkan pengakuan, ketiga tersangka ini sudah empat kali melakukan aksinya di wilayah Pandeglang dan Lebak. Sedangkan kerugian korban diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah. Sekarang ketiga tersangka masih kita periksa, untuk pendalaman penyelidikan,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawab perbuatannya, ketiga tersangka terancam dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara.

Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep