4 Orang Pengedar Narkotika dan Obat-obatan Dibekuk Satnarkoba Polres Pandeglang

0
221

DUA terduga pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Pandeglang, dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pandeglang, Polda Banten.

Dua terduga pengedar narkoba jenis sabu tersebut masing-masing berinisial ARP dan IR merupakan warga Desa Cadasari, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang.

“Ya betul, kami telah mengamankan 2 orang terduga pengedar narkotika jenis sabu diwilayah Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang,” kata Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji melalui Kasatnarkoba Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana, Selasa (10/9/2024).

Ilman menuturkan, jika penangkapan terhadap kedua terduga pengedar sabu ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, anggota dari Satnarkoba Polres Pandeglang langsung melakukan penyelidikan diwilayah yang diinformasikan masyarakat itu,” terangnya.

“Hasil dari penyelidikan, pada hari Jum’at tanggal 23 Agustus, kami berhasil menangkap saudari ARP di Desa Cadasari, Kecamatan Cadasari. Kemudian dari hasil pengembangan dari terduga ARP yang kita lakukan di hati yang sama, kami berhasil mengamankan saudara IR dan dari hasil pengembangan dari saudara IR, dia mendapatkan barang tersebut dari saudara MH yang saat ini masih dalam pencarian atau DPO,” sambung Ilman.

Oki menyebut, dari tangan kedua terduga pengedar sabu tersebut, anggota Satnarkoba telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

“Dari tangan terduga ARP, kami mengamankan 3 paket sabu yang dibungkus lakban warna coklat yang berisikan 1 bungkus plastik klip bening kecil berisi sabu dengan berat 0,61 gram, alat hisap atau bong, dan 1 buah handphone merk iPhone warna orange. Sementara dari tangan pelaku IR, kami mengamankan 1 buah tas slempang yang didalamnya terdapat 9 paket sabu yang dibungkus lakban warna orange yang masing-masing berisikan 1 plastik klip bening kecil yang berisi sabu dengan berat 2,25 gram, 4 paket sabu yang terbungkus lakban warna coklat yang berisikan 1 plastik klip bening kecil berisi sabu dengan berat 0,72 gram, 1 handphone merk iPhone warna hitam. Dan berat keseluruhan barang bukti jenis sabu dari kedua pelaku, seberat 3,58 gram,” ungkapnya.

Ia menambahkan, jika selain menangkap 2 orang pengedar sabu, pihaknya juga mengamankan 2 orang pengedar obat terlarang jenis Tramadol.

“Pada hari Selasa 27 Agustus, kami juga berhasil menangkap 2 orang pengedar obat jenis Tramadol yang berinisial PR di Desa Kadu Dampit, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang dan pelaku berinisial MR yang ditangkap di Desa Labuan, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang. Dan dari tangan pelaku PR, kami mengamankan barang bukti berupa obat jenis tramadol sebanyak 500 butir dan 1 buah handphone merk iPhone. Kemudian dari pelaku MR, kami mengamankan barang bukti sebanyak 2.900 butir obat jenis Tramadol dan 1 buah handphone merk iPhone,” ungkap Ilman.

Ilman menerangkan, atas perbuatannya, terduga pengedar sabu berisinial ARP dan IR, dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Dan untuk terduga pelaku berinisial MY, dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Adapun ancaman hukuman untuk terduga pelaku pengedar sabu maksimal 20 tahun penjara,” ucapnya.

Ia menyebut, untuk terduga pengedar obat terlarang jenis Tramadol berinisial PR dan MR dijerat dengan pasal 435 juncto pasal 436 ayat (1), UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.

“Ancaman hukuman untuk terduga pelaku pengedar obat jenis Tramadol, selama 12 tahun penjara,” ujar Ilman.

Sementara, salah seorang terduga pengedar sabu berinisial ARP mengatakan, bahwa dirinya sudah 3 kali menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

“Saya 3 kali menjadi pengedar, karena terdesak kebutuhan ekonomi. Kalau dari keuntungan yang saya dapat itu, per paket 300 ribu rupiah dan digunakan untuk keperluan makan dan minum sehari-hari,” singkatnya.

Redaktur : Fauzi
Reporter : Asep