KEPOLISIAN Sektor (Polsek) Cimanggu bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil menangkap 6 pria yang merupakan komplotan pencuri kerbau yang melancarkan aksinya di wilayah hukum Polsek Cimanggu, Polres Pandeglang, pada Minggu (28/7/2024) lalu.
Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji mengatakan, bahwa menerima laporan dari masyarakat tentang terjadinya tindak pidana pencurian kerbau di wilayah hukum Polsek Cimanggu.
“Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 berdasarkan laporan polisi Nomor B 08 bulan 7 tahun 2024, Polsek Cimanggu mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya pencurian kerbau sebanyak 4 ekor. Kemudian, dari laporan polisi itu dikembangkan dan dilakukan penyelidikan oleh Polres Pandeglang dan Polsek Cimanggu untuk mencari tahu ciri dari kerbau tersebut dan melakukan olah TKP. Dari oleh TKP itu, ditemukan petunjuk yang mengarah kepada para pelaku,” katanya saat melakukan Pres Rilis di Polres Pandeglang, Rabu (31/7/2024).
Dirinya mengungkapkan, jika dari laporan polisi itu Polres Pandeglang dan Polsek Cimanggu melakukan pengembangan dan penyelidikan untuk mencari tahu ciri dari kerbau tersebut dan melakukan olah TKP.
“Dari oleh TKP itu, ditemukan petunjuk yang mengarah kepada para pelaku yang berjumlah 8 orang. Dan terduga pelaku yang berhasil kami amankan berinisial AH, MD, MN, HI, SP, dan UI. Sementara untuk 2 pelaku lainnya yang berinisial DI dan AN, masih dalam pengejaran atau DPO,” ungkap Oki.
“Dari 6 pelaku, 5 diantaranya warga Bogor yakni AH, MD, MN, HI, dan SP. Untuk satu tersangka berinisial UI, kita tangkap dirumahnya di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang,” sambungnya.
Dirinya mengungkapkan, bahwa modus operandi yang dilakukan para terduga pelaku yaitu mendatangi lokasi ke pengakuan kerbau, kemudian para terduga pelaku membuka tali kerbau yang terpasang dipatok.
“Para pelaku ini menggiring kerbau yang berhasil dicuri ke lokasi tempat untuk mengangkut kerbau tersebut sekitar 300 meter dari lokasi pengakuan. Kemudian menaikan kerbau kedalam mobil truk yang telah disiapkan, dan membawa kabur kerbau tersebut ke daerah Bogor. Total kerugian korban, ditaksir mencapai 81 juta rupiah,” terang Oki.
Oki menjelaskan, atas perbuatannya ketujuh terduga pelaku pencuri kerbau tersebut dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan.
“Adapun ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” ujarnya.
Redaktur : Fauzi
Reporter : Asep























