HUT PGRI Pandeglang, Guru Wajib Setor 60 Ribu

0
366

DALAM memperingati Hari Persatuan Guru Republik Indonesia atau PGRI dan Hari Guru Nasional yang diperingati setiap tanggal 25 November, mencuat sejumlah indikasi kontroversi yang dipertanyakan oleh beberapa ASN yang berprofesi sebagai Pahlawan Tanpa Tanda Jasa di Kabupaten Pandeglang.

Beberapa guru yang menjadi anggota PGRI di Kabupaten Pandeglang, mengeluhkan iuran yang dibebankan dalam peringatan HUT PGRI 25 November 2022, yang diwajibkan oleh pihak PGRI Kabupaten Pandeglang kepada mereka.

Terkait iuran wajib yang dipungut kepada guru-guru jelang peringatan HUT PGRI ini, disebut-sebut jika setiap guru yang sudah berstatus ASN harus atau diwajibkan menyetorkan uang sebesar Rp.60.000 rupiah.

Salah seorang guru di Kabupaten Pandeglang yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, bahwa iuran dengan jumlah yang ditetapkan tersebut wajib untuk semua guru yang berstatus sebagai ASN.

“Kami guru yang sudah berstatus ASN, wajib memberikan iuran untuk HUT PGRI yang ke-77 di Kabupaten Pandeglang sebesar 60 ribu rupiah. Dan itu hasil dari rapat anggota PGRI bersama Ketua PGRI Kabupaten Pandeglang. Namun, sejujurnya kami merasa keberatan dengan besaran iuran wajib tersebut. Apalagi berani mengatasnamakan aturan, maka jelas hal ini sudah sewajarnya untuk kami pertanyakan,” ungkapnya kepada Tuntas Media, Sabtu (26/11/2022).

Ia mengungkapkan, jika dirinya merasa keberatan dengan besaran iuran wajib yang dibebankan kepada seluruh ASN yang menjadi anggota PGRI Kabupaten Pandeglang.

“Sejujurnya kami merasa keberatan dengan besaran iuran wajib tersebut. Karena iuran tersebut harus dan wajib kami berikan setiap tahun, pada saat menjelang HUT PGRI. Dan iuran itu, diluar iuran rutin atau uang kas setiap bulannya,” tegasnya.

Sementara itu, saat dihubungi, tidak ada jawaban dari Ketua PGRI Kabupaten Pandeglang, Yuskiah.

Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep