SATUAN Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pandeglang, Polda Banten, telah menindak sebanyak ribuan pengendara yang melanggar lalu lintas.
Kasatlantas Polres Pandeglang, AKP Fery Oktaviari Pratama menerangkan, bahwa ribuan pelanggar tersebut terjaring dalam Operasi Patuh Maung 2024 yang digelar mulai tanggal 15 sampai dengan hari ini tanggal 25 Juli 2024.
“Untuk kegiatan Operasi Patuh Maung yang kita laksanakan dari mulai awal sampai sekarang dan nanti diakhiri di hari Minggu. Adapun hasil kami telah melaksanakan 361 tilang manual, 73 tilang Etle, teguran tertulis 325, dan teguran lisan sebanyak 760 teguran. Jadi total keseluruhan pelanggar yang kami tindak dan diberi teguran, sebanyak 1.459 pengendara,” ungkapnya, Kamis (25/7/2024).
“Pelanggar kebanyakan roda dua, karena warga Pandeglang kebanyakan sepeda motor, dan mobil jarang. Pelanggaran yang kami tindak atau tilang manual adalah pelanggaran yang kasat mata atau yang terlihat langsung. Jadi kebanyakan dari masyarakat Kabupaten Pandeglang ini belum tertib menggunakan helm, spion, termasuk knalpot brong,” sambung Fery.
Fery berharap, melalui Operasi ini seluruh masyarakat dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya tertib berlalu lintas demi keselamatan.
“Ya mudah-mudahan kedepannya di hari besok ke 12, ke 13, dan ke 14, pelanggaran itu semakin menurun. Karena tujuan dari dilaksanakannya operasi patuh ini, adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, masyarakat belum patuh, belum tertib, untuk bisa berubah pemikirannya. Sehingga, mereka itu sadar hukum berlalu lintas,” kata Fery.
Fery menegaskan, jika pihaknya selalu memberikan edukasi berlalu lintas kepada pengendara guna menghindari terjadinya kecelakaan lalulintas.
“Himbauan dari kami kepada pengendara, tidak bosan-bosannya bagi masyarakat khususnya Kabupaten Pandeglang, tidak perlu menunggu di tindak, tidak perlu untuk ditegur, lebih baik sadar beretika dalam berlalu lintas lebih awal. Karena itu faktor utama menjaga keselamatan diri kita, berikut penumpang yang kita bawa,” tutupnya.
Redaktur : Fauzi
Reporter : Asep























