PANDEGLANG, TUNTASMEDIA.COM – Kebijakan Bupati Pandeglang, Rd. Dewi Setiani, S.Sos., dalam melakukan rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang menuai polemik. Langkah sang bupati memicu gelombang kritik setelah diketahui melantik seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tengah berstatus sebagai tersangka kasus hukum pidana untuk menempati posisi strategis.
Dalam agenda pelantikan pejabat struktural yang digelar pada Selasa (26/5/2026), Bupati resmi mengangkat Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik. Padahal, Ahmad Mursidi saat ini telah ditetapkan oleh pihak kepolisian sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas maut yang merenggut korban jiwa.
Berdasarkan data yang dihimpun, kasus kecelakaan yang melibatkan Ahmad Mursidi tersebut tergolong fatal. Peristiwa tragis itu mengakibatkan sedikitnya sembilan orang menjadi korban, di mana dua orang di antaranya meninggal dunia. Pihak kepolisian sendiri menetapkan status tersangka setelah melakukan serangkaian prosedur hukum, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi hingga gelar perkara.
Menabrak Aturan Mutasi ASN
Kebijakan kontroversial ini langsung memantik reaksi keras dari Pengamat Kebijakan Publik dari Pandeglang Institute, Fajar Pratama. Ia menilai, keputusan bupati merotasi pejabat yang sedang terjerat kasus hukum berat merupakan hal yang di luar kewajaran dan melukai rasa keadilan di masyarakat.
“Rotasi jabatan memang hal yang biasa dilakukan pimpinan daerah kepada kepala OPD, kepala bidang, maupun kepala seksi. Tujuannya tentu demi penyegaran organisasi dan maksimalisasi kinerja. Namun, melantik seseorang yang sudah berstatus tersangka, apalagi untuk posisi Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik, ini menjadi tanda tanya besar terkait cara berpikir pemimpin dalam mengambil keputusan,” ujar Fajar dari Pandeglang Institute saat memberikan keterangan kepada media.
Lebih lanjut, Pandeglang Institute mengingatkan bahwa pelaksanaan mutasi pegawai di lingkungan pemerintahan harus tunduk pada regulasi yang berlaku, salah satunya Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.
Dalam aturan tersebut, terdapat sejumlah tahapan krusial yang bersifat wajib sebelum keputusan mutasi diterbitkan, di antaranya:
Penilaian Kinerja: Harus ada evaluasi rekam jejak dan kinerja PNS yang bersangkutan secara objektif.
Pertimbangan Baperjakat: Mutasi wajib mendapatkan masukan dan pertimbangan dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan.
Analisis Jabatan dan Beban Kerja: Penempatan harus didasarkan pada hasil analisis mendalam terhadap jabatan yang akan diisi.
“Merujuk pada Peraturan BKN tersebut, publik tentu mempertanyakan apakah proses penilaian kinerja dan analisis jabatan ini benar-benar ditempuh dengan objektif? Bagaimana mungkin seorang yang sedang menghadapi jeratan hukum pidana dianggap memenuhi syarat untuk memaksimalkan pelayanan publik?” cetus Fajar.
Hingga berita ini naik, keputusan pelantikan Ahmad Mursidi masih memicu perdebatan hangat di tengah masyarakat. Pemerintah Kabupaten Pandeglang sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan mendasar di balik pengangkatan pejabat berstatus tersangka tersebut.(*)
Redaktur: Rizal Fauzi























