PANDEGLANG, TUNTASMEDIA.COM – Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2026 memicu kritik tajam. Di tengah ketergantungan akut terhadap anggaran pemerintah pusat akibat mandulnya pendapatan daerah, duit rakyat justru habis dialokasikan untuk belanja pegawai dan kenaikan tunjangan para anggota dewan. Sementara itu, anggaran pembangunan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan publik dipaksa “kelaparan”.
Berdasarkan dokumen APBD 2026, Kabupaten Pandeglang praktis belum bisa mandiri. Dari total pendapatan daerah sebesar Rp2,69 triliun, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mampu digali hanya mentok di angka Rp336,13 miliar atau sekira 12,5 persen. Sisanya, sebanyak 87,5 persen atau setara Rp2,35 triliun, sepenuhnya bergantung pada dana transfer pusat.
Birokrasi Gemuk, Pembangunan Minim
Ironisnya, alokasi dana yang ada justru lebih banyak dinikmati oleh kalangan birokrasi sendiri. Dalam dokumen APBD, belanja pegawai tercatat “gemuk” mencapai Rp1,427 triliun. Angka ini memakan porsi besar, yakni hingga 53 persen dari total belanja daerah yang sebesar Rp2,64 triliun.
Kondisi tersebut otomatis membuat sektor pembangunan terjepit. Pemkab Pandeglang hanya mengalokasikan sekira Rp57,93 miar atau cuma 2,1 persen dari total APBD untuk belanja modal—seperti pembangunan infrastruktur, jalan, sekolah, maupun fasilitas kesehatan rakyat.
Seolah tak mau ketinggalan, tunjangan para anggota DPRD Kabupaten Pandeglang justru konsisten merangkak naik dalam tiga tahun terakhir di tengah sempitnya ruang fiskal. Pada tahun 2024, belanja gaji dan tunjangan DPRD tercatat sebesar Rp28,30 miliar, kemudian meroket menjadi Rp33,63 miliar pada APBD Perubahan 2025, dan kembali membengkak menjadi Rp33,88 miliar pada tahun anggaran 2026. Kenaikan ini disalurkan melalui berbagai komponen, mulai dari tunjangan perumahan, transportasi, komunikasi intensif, hingga tunjangan kesejahteraan.
Menabrak Roh Regulasi Pusat
Sengkarut postur anggaran ini mendapat sorotan langsung dari Pandeglang Institute. Pengamat Kebijakan Publik Pandeglang Institute, Fajar Pratama, menilai struktur APBD Pandeglang 2026 ini jelas menabrak roh regulasi dan mengabaikan semangat reformasi birokrasi yang diamanatkan oleh UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
“Regulasi tersebut dengan tegas memerintahkan agar APBD disusun secara efisien, memangkas belanja operasional yang tidak perlu, dan memprioritaskan keberpihakan pada kepentingan publik,” ujar Fajar Pratama saat memberikan catatan kritisnya.
Namun, alih-alih melakukan reformasi fiskal, Fajar menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten dan DPRD Pandeglang yang justru memilih melanggengkan pola buruk yang berulang.
“Mereka lebih memilih memanjakan pejabat dengan belanja pegawai yang tambun, mengamankan fasilitas dewan yang terus naik, dan membiarkan hak pembangunan masyarakat tetap tertahan di level terendah,” tegas Fajar.
Hingga rilis ini diturunkan, masyarakat Pandeglang masih dihadapkan pada realita pahit: menjadi penonton di tengah perputaran triliunan rupiah APBD yang habis di lingkar kekuasaan, sementara fasilitas publik terancam jalan di tempat. (*)
Redaktur: Rizal Fauzi
Reporter: Rizal Fauzi























