Pemisahan Pengelolaan RKUD dengan Payroll. Mulyadi: Pemda Jangan Bikin Rumit

0
10

Dinamika terkait Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemkab Pandeglang, yang dikelola Bank Banten namun Payroll-nya masih di bank lain, mendapat perhatian anggota DPRD Kabupaten Pandeglang.

Untuk diketahui, Payroll adalah sistem dan proses pengelolaan pembayaran gaji, yang mencakup perhitungan gaji pokok, tunjangan, potongan pajak, serta distribusi dana.

Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Pandeglang, Mulyadi menyatakan, jika mekanisme atau sistem seperti itu menghambat pencairan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau urusan lainnya, maka Pemkab harus segera mengambil langkah tegas, tepat dan cermat.

Katanya, dampak pemisahan pengelolaan RKUD dan Payroll pegawai, umumnya mencakup potensi penurunan likuiditas bank pengelola RKUD, kompleksitas administrasi transfer, serta hilangnya peluang sinergi pendapatan bunga atau penempatan dana bagi bank daerah.

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Pandeglang ini menyatakan, bank pengelola RKUD biasanya mendapat keuntungan dari pengelolaan payroll PNS. Karena, dana mengendap sementara dan potensi produk konsumer (seperti kredit pegawai), terkonsentrasi di sana.

“Jika dipisah ke bank lain (payroll-nya), bank pengelola RKUD kehilangan potensi dana pihak ketiga. Kita harus bangga dengan adanya Bank Banten,” kata Mulyadi, Rabu (5/8/2206).

Menurutnya, pemisahan itu juga menimbulkan koordinasi yang lebih rumit. Karena Pemerintah Daerah (Pemda) Pandeglang, harus melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data transfer dana dari RKUD ke bank penyalur payroll secara terpisah setiap bulannya.

“Dan sangat wajar ketika terjadi keterlambatan gaji PNS, karena bagaimanapun terjadi proses pemindahbukuan dari bank pemegang RKUD, ke bank penyalur gaji memerlukan kliring atau transfer antarbank, yang berpotensi memakan waktu lebih lama dibanding sistem satu bank,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, per tanggal 1 Januari 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang secara resmi memindahkan pengelolaan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Bank Banten).

Pemindahan RKUD itu, secara resmi ditandai dengan penandatanganan MoU dan perjanjian kerja sama antara Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), dengan PT Pembangunan Daerah (Bank Banten), di Pendopo Bupati Pandeglang.

Pemindahan RKUD, ditandai dengan penandatanganan bersama antara Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani dan Direktur Utama Bank Banten, Muhammad Busthami.

Setelah penandatanganan MoU pemindahan RKUD tersebut, maka per tanggal 1 Januari 2026 secara resmi RKUD Kabupaten Pandeglang kurang lebih sebesar Rp2,6 Triliun pindah ke Bank Banten.

Namun sayangnya, pemindahan RKUD belum ditindaklanjuti dengan pemindahan payroll gaji PNS. Saat ini, Bank Banten baru mengelola payroll gaji PPPK Penuh Waktu sebanyak 478 orang.

Belum pindahnya payroll gaji PNS, menyebabkan terjadinya keterlambatan waktu pencairan gaji per bulannya. Termasuk, saat memasuki bulan Agustus 2026 ini, karena adanya update sistem. Sedangkan untuk menyalurkan gaji PPPK Penuh Waktu, berjalan lancar alias gajinya tepat waktu.

Sementara untuk PNS, mengalami keterlambatan karena dari Bank Banten harus melakukan transfer ke bank lain.

Kepala Cabang Bank Banten Pandeglang, Trio Adit Pamungkas, mengakui adanya update sistem baik di layanan jawara maupun Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

“Prosesnya sedikit terganggu, namun jam 4 sore prosesnya sudah lancar kembali. Adapun untuk yang PNS Pandeglang, payrooll-nya masih menggunakan bank lain, tapi yang jelas jam 08.00 WIB pagi tadi (Selasa, 4 Agustus 2026) kita sudah melakukan transfer ke semua OPD di Kabupaten Pandeglang, sudah selesai semua,” katanya, Selasa (4/8/2026).

Jadi, ia rasa transaksi Bank Banten sekarang sudah normal kembali. Jadi adanya keterlambatan itu, karena ada update sistem pada tanggal 3 Agustus 2026.

“Update sistemnya, terkait update mobile aplikasi Jawara, maupun di ATM itu fungsinya lancar kembali di jam 4 sore kemarin,” tandasnya.

Kalau berkaitan Payroolnya PNS Pandeglang, mengalami keterlambatan akibat masih di bank lain. Sehingga, membutuhkan waktu pada hari kemarin untuk transfer ke bank sebelah, sehingga agak terganggu di situ.

Bank Banten ujarnya, memang ditunjuk sebagai bank pengelola RKUD di Kabupaten Pandeglang. Namun untuk payroll gaji PNS, masih ada di bank lain.

“Kalau yang kita kelola langsung, itu masih 478 pegawai PPPK Penuh Waktu, yang lainnya masih di bank lain,” tukasnya.

Lebih lanjut Adit menegaskan, update sistem dalam rangka meningkatkan kualitas layanan dan memperkuat keandalan sistem perbankan. PT Bank Pembangunan Daerah Banten saat ini, sedang melaksanakan proses peningkatan sistem perbankan.

“PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Bank Banten), saat ini sedang melaksanakan proses peningkatan sistem, yang mencakup layanan ATM. Layanan digital Jawara Mobile, serta sistem transaksi perbankan, pada seluruh jaringan kantor bank banten,” tuturnya.

Proses peningkatan sistem ini, merupakan bagian dari komitmen Bank Banten untuk menghadirkan layanan perbankan yang lebih aman, andal, cepat, dan mampu memenuhi kebutuhan nasabah secara lebih optimal di masa mendatang.

“Selama proses peningkatan layanan berlangsung, layanan ATM Bank Banten, Jawara Mobile, dan layanan transaksional pada jaringan Bank Banten, untuk sementara mengalami gangguan dan atau penyesuaian operasional seluruh jaringan. Kantor Bank Banten tetap beroperasi, dan siap memberikan pelayanan kepada nasabah sesuai dengan kondisi operasional selama proses peningkatan sistem berlangsung,” imbuhnya.