Penyadapan, Privasi dan Pesan Moral Al-Quran

0
14

Oleh: H. Uus M. Husaini, Lc., M.Pd.I. (Ketua Program Studi Pendidikan Agama Islam Unsera)

PERKEMBANGAN  teknologi telah memberikan kemampuan luar biasa kepada manusia untuk mengakses informasi. Percakapan dapat direkam, komunikasi dapat dipantau, dan data pribadi dapat dikumpulkan tanpa selalu diketahui pemiliknya. Namun, di balik kemajuan tersebut, muncul pertanyaan mendasar: apakah kemampuan untuk mengetahui rahasia seseorang sekaligus memberikan hak untuk mengetahuinya?

Pertanyaan ini menjadi relevan di tengah perhatian masyarakat Indonesia terhadap isu dugaan penyadapan ilegal. Terlepas dari siapa yang terlibat dan bagaimana proses hukum akan membuktikannya, isu tersebut membuka ruang refleksi tentang batas kewenangan, perlindungan privasi, dan tanggung jawab moral dalam menggunakan teknologi.

Penyadapan bukan semata-mata persoalan kecanggihan perangkat komunikasi. Di dalamnya terdapat persoalan yang lebih mendasar, yaitu hubungan antara kekuasaan, hak individu, dan etika.

Teknologi memungkinkan manusia mengetahui semakin banyak hal. Akan tetapi, kemajuan peradaban tidak hanya ditentukan oleh seberapa besar kemampuan manusia memperoleh informasi, melainkan juga oleh kebijaksanaannya dalam menentukan informasi mana yang patut diakses, digunakan, dan dilindungi.

Larangan Tajassus dalam Al-Qur’an
Jauh sebelum munculnya teknologi komunikasi modern, Al-Qur’an telah memberikan prinsip etis tentang penghormatan terhadap kehidupan pribadi manusia. Dalam al-Qur’an surah Al-Hujurat ayat 12 Allah SWT melarang kita mencari-cari kesalahan orang lain atau tajassus. Larangan tajassus dalam ayat tersebut mengandung pesan bahwa manusia tidak dibenarkan mencari-cari rahasia atau kekurangan orang lain tanpa alasan yang dapat dibenarkan.

Menariknya, larangan ini ditempatkan setelah peringatan tentang prasangka buruk dan sebelum larangan menggunjing. Susunan tersebut memperlihatkan hubungan antara prasangka, tindakan mencari-cari kesalahan, dan penyebaran keburukan orang lain.

Seseorang yang dikuasai prasangka dapat terdorong mencari informasi untuk membenarkan kecurigaannya. Informasi yang diperoleh kemudian berpotensi menjadi bahan pembicaraan, penghinaan, bahkan permusuhan.

Dalam konteks kehidupan digital, pola tersebut dapat muncul melalui peretasan akun, pengumpulan data pribadi tanpa hak, penyebaran percakapan rahasia, maupun tindakan memantau komunikasi seseorang secara tidak sah.

Dengan demikian, tajassus bukan hanya persoalan perilaku individual, tetapi juga dapat menjadi persoalan sosial ketika teknologi digunakan untuk melanggar ruang pribadi manusia.

Penyadapan, Kewenangan, dan Batas Etika
Meski demikian, penting untuk membedakan tindakan memata-matai tanpa hak dengan pengawasan atau penyadapan yang dilakukan berdasarkan kewenangan hukum yang sah.

Dalam penyelenggaraan negara, penyelidikan terhadap tindak pidana tertentu dapat memerlukan penggunaan teknologi pengawasan. Akan tetapi, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang. Kepentingan penegakan hukum harus berjalan bersama perlindungan hak warga negara, pengawasan yang memadai, dan pertanggungjawaban yang jelas.

Dalam perspektif Islam, kewenangan merupakan amanah yang harus dipergunakan secara adil. Dalam al-Qur’an surah An-Nisa ayat 58 Allah SWT memerintahkan kita untuk menyampaikan amanat kepada yang berhak menerima dan berlaku adil.

Ayat tersebut menempatkan dua prinsip fundamental dalam kehidupan manusia, yaitu amanah dan keadilan. Keduanya saling berkaitan dan menjadi landasan etis dalam menjalankan tanggung jawab, termasuk ketika seseorang memiliki kewenangan untuk mengakses informasi pribadi orang lain.

Secara bahasa, amanah berkaitan dengan sesuatu yang dipercayakan kepada seseorang untuk dijaga dan ditunaikan sebagaimana mestinya. Dalam pengertian yang lebih luas, amanah tidak hanya berupa harta atau barang titipan, tetapi juga mencakup jabatan, kewenangan, tanggung jawab, informasi, dan hak-hak yang dipercayakan kepada seseorang.

Dalam menafsirkan QS. An-Nisa ayat 58, para ulama menjelaskan bahwa amanah mencakup kewajiban manusia kepada Allah sekaligus tanggung jawab terhadap sesama manusia. Amanah tidak terbatas pada barang titipan, tetapi meliputi berbagai hak dan kewajiban yang harus ditunaikan.

Sementara itu, M. Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Mishbah menekankan bahwa amanah harus diberikan kepada pihak yang berhak menerimanya, sedangkan keadilan harus ditegakkan terhadap seluruh manusia tanpa diskriminasi.

Kedua penafsiran tersebut memberikan landasan moral yang penting dalam memahami persoalan penyadapan dan perlindungan privasi. Kewenangan untuk mengakses informasi merupakan bentuk kepercayaan yang harus dipertanggungjawabkan. Informasi yang diperoleh melalui suatu jabatan atau kewenangan tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang.

Seorang pejabat yang memiliki kewenangan pengawasan harus memastikan bahwa kewenangan tersebut digunakan untuk kepentingan yang dibenarkan, bukan untuk keuntungan pribadi atau kepentingan kelompok. Demikian pula, aparat yang memperoleh informasi rahasia melalui proses penyelidikan berkewajiban menjaga kerahasiaan dan mencegah penyalahgunaannya.

Amanah juga menuntut kejujuran dalam penggunaan teknologi. Kemampuan mengakses informasi tidak otomatis memberikan kebebasan untuk menyimpan, menyebarkan, atau memanfaatkannya tanpa batas.

Di sinilah amanah menjadi ukuran integritas. Seseorang tidak cukup dinilai dari kemampuannya menjalankan tugas, tetapi juga dari kesediaannya menjaga batas kewenangan ketika memiliki kesempatan untuk menyalahgunakannya. Amanah bukan sekadar menggunakan kewenangan, melainkan kemampuan menjaga diri agar kewenangan tersebut tidak berubah menjadi sarana pelanggaran hak orang lain.

Prinsip kedua dalam QS. An-Nisa ayat 58 adalah keadilan, sebagaimana ditegaskan melalui kalimat “Hendaklah kamu menetapkan hukum dengan adil.” Keadilan dalam Islam mengandung makna memberikan hak kepada pihak yang berhak, tidak bertindak sewenang-wenang, dan tidak membiarkan kepentingan pribadi memengaruhi keputusan.

Keadilan juga menuntut agar seseorang diperlakukan berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku, bukan karena prasangka, kedudukan sosial, atau kedekatannya dengan pemegang kekuasaan.

Dalam konteks penyadapan, keadilan menuntut adanya keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak individu. Negara mempunyai tanggung jawab melindungi masyarakat dari kejahatan. Namun, masyarakat juga mempunyai hak atas keamanan, kehormatan, dan kehidupan pribadi. Karena itu, tindakan pengawasan harus memiliki dasar hukum yang jelas, tujuan yang sah, serta mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban yang memadai.

Keadilan juga berarti bahwa setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan harus diperiksa melalui proses hukum yang objektif. Tidak seorang pun boleh dinyatakan bersalah hanya berdasarkan opini publik, tetapi tidak seorang pun pula seharusnya memperoleh perlakuan istimewa yang menghalangi proses hukum.

Dengan demikian, keadilan bukan hanya berkaitan dengan hasil keputusan, melainkan juga dengan cara keputusan tersebut diambil. Keadilan tidak cukup diwujudkan dengan tujuan yang baik, tetapi harus ditempuh melalui cara yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menariknya, Allah SWT menyebut amanah dan keadilan secara berurutan dalam satu ayat. Hal ini memberikan pelajaran bahwa kewenangan yang dipercayakan kepada seseorang harus dilaksanakan dengan cara yang adil.

Amanah tanpa keadilan berisiko berubah menjadi kekuasaan yang hanya menguntungkan pihak tertentu. Sebaliknya, keadilan sulit diwujudkan apabila orang-orang yang menjalankan kewenangan tidak memiliki integritas dan tanggung jawab.

Dalam persoalan penyadapan, kedua prinsip ini memberikan pedoman yang saling melengkapi. Amanah mengingatkan agar kewenangan dan informasi yang dipercayakan tidak disalahgunakan. Keadilan memastikan bahwa penggunaan kewenangan tersebut tidak melanggar hak orang lain dan tetap berada dalam koridor hukum.

Dengan demikian, QS. An-Nisa ayat 58 tidak hanya relevan sebagai nasihat moral bagi individu, tetapi juga dapat menjadi landasan etis bagi tata kelola pemerintahan, penegakan hukum, dan perlindungan privasi di era digital.

Ketika Budaya Mengintip Menjadi Kebiasaan Sosial
Persoalan tajassus sebenarnya tidak hanya berkaitan dengan penyadapan yang dilakukan menggunakan perangkat canggih. Dalam kehidupan sehari-hari, kecenderungan mencari-cari rahasia orang lain dapat muncul melalui perilaku yang dianggap biasa.

Mencari tahu persoalan rumah tangga tetangga, membuka percakapan pribadi tanpa izin, menyebarkan tangkapan layar pesan, atau membicarakan kesalahan seseorang merupakan contoh bagaimana penghormatan terhadap privasi dapat terkikis. Media sosial bahkan memungkinkan informasi pribadi seseorang menyebar dalam waktu singkat dan menjangkau masyarakat luas.

Ironisnya, sebagian orang begitu keras mengecam pelanggaran privasi yang dilakukan pihak lain, tetapi tidak menyadari bahwa dirinya juga melakukan tindakan serupa dalam skala yang lebih kecil.

Di sinilah diperlukan konsistensi moral. Penghormatan terhadap privasi tidak boleh hanya berlaku ketika diri sendiri menjadi korban, tetapi harus menjadi prinsip dalam memperlakukan siapa pun. Rasulullah SAW mengingatkan kita agar menjauhi prasangka, karena prasangka adalah sedusta-dustanya perkataan. Selain itu Nabi juga melarang kita mencari-cari kesalahan dan saling memata-matai.” (HR. Bukhari No. 6064).

Hadis tersebut menunjukkan bahwa penghormatan terhadap sesama merupakan bagian penting dari akhlak seorang Muslim. Masyarakat yang sehat tidak dibangun di atas kebiasaan saling mencurigai, melainkan melalui kepercayaan, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Teknologi Canggih Memerlukan Akhlak yang Matang
Isu penyadapan yang menjadi perhatian masyarakat seharusnya tidak berhenti sebagai perdebatan mengenai siapa yang menyadap dan siapa yang disadap. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana bangsa ini membangun budaya penggunaan teknologi yang menghormati martabat manusia.

Negara memerlukan tata kelola pengawasan yang akuntabel. Aparat memerlukan integritas dalam menjalankan kewenangan. Sementara itu, masyarakat perlu mengembangkan etika digital yang tidak menjadikan kehidupan pribadi orang lain sebagai bahan konsumsi publik.

Al-Qur’an melalui larangan tajassus mengingatkan bahwa tidak semua hal yang tersembunyi harus dicari, dan tidak semua informasi yang diketahui harus disebarkan. Sementara itu, QS. An-Nisa ayat 58 menegaskan bahwa kewenangan harus dijalankan dengan amanah dan keadilan. Kedua prinsip tersebut menjadi fondasi penting agar teknologi tidak berubah menjadi sarana penyalahgunaan kekuasaan.

Pada akhirnya, ukuran kemajuan peradaban bukan hanya terletak pada kemampuan teknologi untuk mengungkap rahasia manusia, tetapi juga pada kedewasaan moral untuk menghormati batas-batasnya. Jangan sampai manusia semakin canggih dalam mencari rahasia orang lain, tetapi semakin kehilangan kesadaran bahwa Allah mengetahui seluruh rahasia dirinya.***