Abaikan K3, Kadis PUPR Pandeglang Ingatkan Pelaksana Proyek Drainase di Pasar Pandeglang

0
535

BIDANG Sumber Daya Air di DPUPR (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten pandeglang, mengalokasikan anggaran pembangunan Drainase sebesar RP.6,579,317,233,00 pelaksana kegiatan atau kontraktor CV. Mahatama Karya.

Proyek Drainase Secara sederhana, pembuangan massa air baik secara alami, maupun buatan dari permukaan atau bawah permukaan dari suatu tempat.

Di bidang teknik sipil, drainase dibatasi sebagai serangkaian bangunan air yang berfungsi untuk mengurangi atau membuang kelebihan air dari suatu kawasan agar tidak tergenang.

Dari pengertian tersebut, peran drainase sangatlah penting, terutama ketika kawasan tersebut berada di daerah dengan curah hujan tinggi, seperti daerah Kabupaten Pandeglang, yang sering terjadi hujan lebat, mengakibatkan air hujan dari gunung karang sering kali meluap ke daerah jalan ahmad yani, pasnya di pasar Badak Pandeglang sehingga mengalami genangan air.

Sangat disayangkan selama pelaksanaan, CV. Mahatama Karya tidak pernah mengindahkan peraturan-peraturan pengadaan barang dan jasa, diantaranya peraturan Perpres No. 29 tahun 2000 dan undang-undang No. 18 ayat 2 tahun 1999 tentang perlindungan dan keselamatan kerja, atau dalam bahasa istilah K3.

Diberitakan sebelumnya, salah seorang pengendara motor terperosok, karena tidak adanya pembatas pada pekerjaan saluran drainase tersebut.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pandeglang, Asep Rahmat mengatakan, terkait penerapan manajemen K3 dalam pengerjaan proyek pihaknya telah menyampaikan kepada rekanan.

“Kita sudah menyampaikan kepada rekanan melalui PPK, agar selama pekerjaan konstruksi untuk menerapkan K3. Hal ini dilakukan, agar meminimalisir adanya kecelakaan pekerja dan juga masyarakat yang melewati proyek drainase tersebut,” katanya kepada Tuntas Media, Senin (19/9/2022).

Asep menambahkan, bahwa Keselamatan dan kesehatan kerja menjadi salah satu prinsip konstruksi berkelanjutan yang tercantum di dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 05 tahun 2015 tentang Pedoman Implementasi Konstruksi Berkelanjutan.

“Kontraktor wajib melaksanakan manajemen K3 demi keselamatan kerja di lapangan, itu ada dalam surat perjanjian kontrak. Jadi, memang harus dikerjakan dan dilaksanakan sesuai dengan kontrak kesepakatan,” ungkapnya.

Menurutnya, dalam Undang-undang Jasa Kontruksi nyata disebutkan bahwa keselamatan dan kesehatan kerja ini harus menjadi prioritas dalam pelaksanaan pekerjaan.

“Ditegaskan kembali, agar K3 Konstruksi benar-benar diterapkan pada seluruh aspek Pembangunan Infrastruktur. Meningkatkan keselamatan konstruksi pada seluruh kegiatan konstruksi memiliki beberapa keuntungan, seperti mengurangi keterlambatan penyelesaian proyek, dan mencegah kecelakaan. Sehingga menciptakan rasa aman, dan aktivitas disekitar proyek tidak terganggu,” terang Asep.

Kepala Bidang SDA pada PUPR Kabupaten Pandeglang, Muhadi menuturkan, bahwa pihaknya telah mengingatkan kepada pihak kontraktor agar menerapkan K3 di lapangan.

“Dari awal kita sudah memberitahukan kepada pelaksana proyek, untuk menerapkan K3 sesuai dengan ketentuan. Namun, jika tidak diindahkan oleh pelaksana, kami akan mengingatkan kembali untuk lebih diperhatikan lagi baik itu dari rambu-rambu K3 nya, maupun Keselamatan Kerjanya. Dan jika masih tidak dilaksanakan, maka kami akan menindak sesuai ketentuan agar semua bisa terkendali,” singkatnya.

Adit Sama, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat KAMPAK ( Koalisi Masyarakat Anti Korupsi) saat bertemu dilapangan mengatakan, bahwa pembangunan drainase yang menelan anggaran miliaran rupiah, yang di kerjakan CV. Mahatama Karya kurang lebih sudah Dua bulan, dalam Pelaksanaannya tidak pernah menjaga, memberikan alat keselamatan kepada pekerja.

“Bahkan bukan hanya itu, pelaksana CV. Mahatama Karya ini tidak mengindahkan peraturan pelaksanaan kontruksi (pekerja)yang sudah di atur dalam perpres dan Undang Undang, tim tehnik dari Dinas PUPR tidak pernah memberikan arahan atau teguran,” katanya.

Dan sangat disayangkan CV. Mahatama Karya di lokasi kegiatan, tidak memberikan rambu rambu pembatas, kegiatan dibiarkan begitu saja, di sisi lain kegiatan ini berupa galian sepanjang pasar badak, tidak sedikit masyarakat yang beraktivitas baik siang maupun malam.

“Apalagi pembangunan drainase ini dalam pelaksanaannya kebayakan malam hari, sudah hampir dua bulan tidak pernah terlihat rambu – rambu alat penerangan, sehingga belum lama ini, pengguna jalan yang menggunakan roda dua, terjatuh ditempat proyek, akibat tumpukan tanah karena di lokasi tidak ada rambu pembatas,” tegasnya.

Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep