MESKI telah dilarang untuk mengangkut penumpang di jalan raya, namun masih ada odong-odong yang nekat beroperasi mengangkut penumpang di jalan AMD tepatnya di jalan Kadubanen menuju Cipacung. Bahkan, odong-odong tersebut beroperasi di jalan yang tidak semestinya.
Odong-odong atau kereta kelinci sendiri, merupakan modifikasi dari kendaraan umum yang melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan standar pelayanan minimal angkutan umum.
Hal tersebut dikatakan Kasat Lantas Polres Pandeglang, AKP Jeany Viadiniati melalui KBO Satlantas Polres Pandeglang, Iptu Bariman Sitompul. Dirinya menyebut, jika pihaknya melarang adanya odong-odong yang beroperasi di jalan raya.
“Kendaraan odong-odong sudah dilarang memasuki jalan raya, makanya pada waktu itu kami mengadakan operasi terhadap odong-odong dan melakukan sosialiasi kepada pengusaha odong-odong tersebut agar tidak beroperasi membawa penumpang ke jalan raya,” ungkapnya saat dihubungi melalui telepon seluler kepada Tuntas Media, Minggu (18/9/2022).
Selain adanya larangan, Ia juga menjelaskan, bahwa akan menindak tegas terhadap odong-odong yang tidak mengindahkan larangan tersebut.
“Jika mereka tetap membandel, maka kami dari Satlantas Polres Pandeglang tidak segan-segan untuk melakukan tilang. Kan dalam sosialisasi yang kami lakukan dulu jelas, bahwa odong-odong hanya beroperasi di tempat-tempat wisata saja,” terang Bariman.
Bariman menuturkan, jika kendaraan jenis tersebut telah dimodifikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan dan sering terjadi over kapasitas ketika mengangkut penumpang. Sehingga, memiliki potensi besar mengalami kecelakaan lalu lintas.
“Himbauan ini juga sekaligus menindaklanjuti atas aduan dari pengurus mobil angkot, dengan semakin maraknya odong-odong yang masuk trayek angkot di Kabupaten Pandeglang,” ujarnya.
Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep