Adanya Temuan BPK 52 Proyek di DPUPR Pandeglang, Ini Kata Ketua Komisi III DPRD

0
41

UNTUK menyelesaikan persoalan temuan BPK di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Komisi III DPRD Pandeglang bergerak cepat adanya 52 paket proyek di PUPR, Persediaan barang untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat merupakan barang hibah dari belanja modal jalan irigasi dan jaringan serta dari belanja hibah dan bantuan sosial yang sampai dengan 31 Desember 2022, yang belum ada berita acara serah terima kepada penerima hibah.

Lembaga itu mengaku sudah melakukan pemanggilan terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dikomandani Asep Rahmat tersebut, guna menyelesaikan persoalan yang mencuat ke publik.

Ketua Komisi III DPRD Pandeglang Fikri Febriansyah mengakui pihaknya langsung melakukan klarifikasi kepada instansi terkait setelah berita temuan puluhan paket proyek mencuat ke permukaan. “Kita sudah panggil instansi terkait untuk klarifikasi,” katanya, pada Jum’at (11/08/2023).

Fikri mengatakan, dalam rapat tersebut pihaknya menanyakan kejelasan mengenai persoalan yang membuat gaduh Kabupaten Pandeglang. Hasilnya, temuan itu hanya sebatas administrasi serah terima hibah bukan terkait anggaran yang besarnya mencapai belasan miliar. “Hanya temuan belum dilakukan serah terima hibah saja,” katanya.

Fikri mengatakan, pihaknya segera menyampaikan kepada instansi terkait agar persoalan tersebut segera diselesaikan agar tidak ada lagi kegaduhan ditengah masyarakat. “Kita sudah sampaikan agar segera diselesaikan. Pihak dinas pun berjanji segera membuat berita acara serah terima barang hibah tersebut,” katanya.

Kata Fikri, temua tersebut harus dijadikan sebagai catatan agar ke depan tidak terjadi lagi persoalan serupa. Oleh karena itu, kepada semua instansi pemerintahan diharapkan agar mengerjakan setiap program kerja secara teliti. “Ini harus dijadikan sebagai pelajaran untuk kita semua, jangan sampai terjadi persoalan yang sama,” katanya.

Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep

Facebook Comments

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here