PULUHAN Dosen Universitas Mathla’ul Anwar (UNMA) Banten yang tergabung dalam Forum Dosen Unma mendatangi Mapolres Pandeglang, Kamis (5/9/2024). Aksi yang dilakukan tersebut untuk menuntut Polres Pandeglang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Rektor Unma.

Diketahui, persoalan itu muncul akibat adanya Surat Pemberhentian dengan Tidak Hormat Dekan Fakultas Hukum dan Sosial (FHS) UNMA Banten Rizal Rohmatullah karena dugaan manipulasi nilai mahasiswa. Merasa tidak terima, Rizal kemudian melaporkan rektor Unma atas dugaan pencemaran nama baik. Setelah memeriksa saksi-saksi, penyidik Polres Pandeglang mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Selain itu, Rizal juga mengajukan keberatan atas diberhentikan tidak hormat secara sepihak oleh pihak kampus kepada Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ketua Forum Dosen UNMA Banten Ali Nurdin mengatakan, penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik harus diselesaikan dan tidak dilanjutkan karena tidak mendasar. Oleh karena itu, dia meminta kepada penyidik agar menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Enggak boleh melihat hukum itu seperti ini. Ini kan persoalan akademis dan harus diselesaikan secara akademis juga, enggak harus melalui jalur hukum. Jadi sudah seharusnya penanganan kasus ini dihentikan,” katanya di Mapolres Pandeglang.

“Ini kan persoalan akademis. Sebaiknya tidak harus dibawa ke ranah hukum. Saya memohon agar penyidik menyelesaikan hal ini dan tidak melanjutkannya,” katanya.

Di tempat yang sama, Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Pandeglang Inspektur Polisi Satu (IPTU) Alpian Yusuf menyampaikan pihaknya bersikap profesional dalam menangani kasus tersebut. Oleh karena itu, dia meminta kepada para dosen agar bisa bersabar dan mematuhi proses hukum yang berlaku.

“Kita akan tangani kasus ini secara profesional, sekarang kasusnya juga sedang dalam proses, masih dalam proses. Saya pastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Dihubungi terpisah, Mantan Dekan FHS UNMA Banten Rizal Rohmatullah menyampaikan bahwa dirinya mengadukan pelaporan atas nama pribadi bukan terkait dosen atau akademisi UNMA Banten, termasuk yang dilaporkan bukan mengatasnamakan lembaga.

“Saya itu melaporkan pribadi mereka atas dugaan pencemaran nama baik, bukan sebagai akademisi atau sebagai lembaga kampus. Kita hormati saja proses hukum yang sedang berlangsung, jangan diintervensi,” ujarnya. (*)