Alihkan Objek Jaminan Fidusia, Debitur Nakal Mendekam di Penjara

0
1029

PT Federal International Finance (FIFGROUP) yang merupakan salah satu perusahaan pembiayaan ritel di Indonesia, menyadari penyebaran Covid-19 yang semakin meluas khususnya di Indonesia. Tercatat hingga saat ini, total kasus infeksi Covid-19 di Indonesia mencapai lebih dari 917 ribu kasus dan masih terus meningkat. Peningkatan ini seolah terlihat mendorong kenaikan angka kriminalitas di Indonesia sebagai dampak dari keterpurukan perekonomian Indonesia akibat wabah Covid-19.

Bagi perusahaan pembiayaan seperti FIFGROUP, keterpurukan ekonomi yang terjadi saat ini memberikan dampak yang signifikan terhadap perusahaan dalam mengelola bisnis pembiayaan dan juga interaksi dengan para pelanggan FIFGROUP. Tidak hanya itu, FIFGROUP juga kerap menghadapi debitur nakal yang melakukan tindak pidana secara sengaja dengan itikad yang buruk.

Salah satu tindak pidana yang kerap ditemukan adalah pengalihan objek jaminan fidusia yang merupakan jaminan pada sebuah perjanjian pembiayaan tanpa sepengetahuan perusahaan sebagai kreditur.

Seperti yang terjadi di wilayah Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten. Muheni, salah satu debitur di Cabang FIFGROUP Serang menjadi terpidana karena telah melakukan pengalihan objek fidusia berupa sepeda motor Honda All New Scoopy Sporty dengan nomor polisi A 5367 DF. Atas tindakan tersebut, FIFGROUP mengalami kerugian sebesar Rp 17,8 juta, sehingga pihak cabang melaporkan Muheni ke Polres Serang Kota.

Meteraikan Natanael Laoli, yang akrab disapa Metra selaku Recovery Section Head atau Kepala Bagian penangan debitur kredit macet mengatakan awal masuk ke beban penagihan perusahaan, pada saat itu sudah keterlambatan 3 bulan. Dirinya menugaskan kolektor untuk melakukan penagihan ke customer, customer masih kooperatif dan melalukan pembayaran untuk pembayaran angsuran pertama.

Di bulan berikutnya di lakukan penagihan lagi karena customer masih status kredit macet, akan tetapi customer tidak ada memperlihatkan itikad baik untuk pembayaran. Justru customer nemperlihatkan ke tim kolektor, surat pengalihan barang jaminan ke pihak ketiga bernama Rudi. Kami dari pihak FIF masih bersikap persuasif dengan mengirimkan somasi ke customer dan diterima langsung oleh customer, somasi sampai 3 kali tetapi tidak ada tanggapan dari customer. Bahkan kami sempat turun langsung ke rumah customer untuk mencari win win solution, tapi ketepatan customer tidak ditempat.

“Akhirnya pada tgl 19 Februari 2020 dalam kapasitas saya selaku Recovery Section Head Cabang Serang, dengan berbekal Surat Kuasa dari Kepala Cabang, melaporkan kejadian ini ke Polres Serang Kota,” kata Metra kepada tuntasmedia.com.

Atas pelaporan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A Serang menjatuhkan hukuman berupa sanksi pidana penjara selama 11 bulan ditambah denda sebanyak Rp 1 juta kepada Muheni pada pertengahan bulan ini, tepatnya 13 Januari 2021.

Menurut Metra, kejadian tersebut berawal dari pengajuan kredit motor Honda All New Scoopy Sporty pada 11 Juli 2019 dengan cicilan perbulannya sebesar Rp 861 ribu selama 35 bulan. Sejak pembayaran angsuran, itikad tidak baik dalam menyelesaikan kewajiban sudah ditunjukkan oleh Muheni. Tindakan persuasif sudah dilakukan pihak FIFGROUP mulai dari penagihan melalui panggilan telepon hingga kunjungan penagihan ke rumah Muheni sebagai bentuk itikad baik untuk mengingatkan Muheni atas kewajiban kreditnya.

“Mulai dari awal kredit, Muheni hanya membayar 1 kali angsuran itupun dilakukannya setelah terlambat 3 bulan, dan setelah itu Muheni tidak lagi melakukan pembayaran hingga pihak cabang memberikan somasi sebanyak 3 kali. Muheni berdalih bahwa sepeda motor tersebut sudah bukan miliknya karena sudah dialihkan kepada pihak lain bernama Rudi. Atas pengalihan yang dilakukan tanpa sepengetahuan FIFGROUP dalam hal ini sebagai penerima fidusia, Muheni dapat dikenakan ancaman pidana,” tutur Metra.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia pasal 23 ayat 2 yang menyatakan bahwa Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia. Kemudian pada pasal 36 bahwa tindak pidana tersebut dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 50 juta.

Bersamaan dengan hal ini, Kepala Cabang FIFGROUP Serang, Midian Situmeang, juga menghimbau kepada seluruh pelanggan FIFGROUP, apabila terdapat kesulitan dalam pembayaran segera melapor ke kantor cabang agar mendapatkan solusi yang tidak merugikan satu sama lain. Selain itu kepada para debitur diharapkan untuk tidak mengalihkan, menggadaikan atau menjual objek jaminan fidusia karena sesuai dengan Undang-Undang Jaminan Fidusia perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana.

“Saya berharap kepada seluruh pelanggan FIFGROUP, khususnya pelanggan di Cabang FIFGROUP Serang, untuk segera melapor ke kita apabila mengalami kesulitan dalam membayar, dengan ini sesegera mungkin kami bisa memberikan solusi terbaik yang tidak akan merugikan masing-masing pihak. Ini juga merupakan tindakan kriminal, kami sebagai pihak penerima fidusia tentunya tidak akan segan-segan untuk mengkasuskan pelaku tindakan kriminal tersebut,” tutur Midian.

Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Fauzi