ALIANSI Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) untuk keduakalinya memenuhi panggilan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta. Pemanggilan tersebut terkait laporan dugaan pembiaran praktik politik uang oleh Bawaslu dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terhadap salah satu calon bupati Pandeglang, R Dewi Setiani.

“Kami menghadiri undangan klarifikasi dan memenuhi pelengkapan berkas dari DKPP RI No. 1731/DKPP/SET-02/XII/2024 atas laporan dugaan pelanggaran etik dan perilaku Ketua dan Kordiv Pelanggaran Pemilu Bawaslu Pandeglang terhadap putusan No.007/REG/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024, dan No. 010/REG/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024 yang di nilai bukan pelanggaran pidana,” ungkap Pelapor dari AMPD, Aditia Ihksan Nurrohman dalam keterangan tertulisnya kepada media, Rabu 11 Desember 2024.

Aditia menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan berbagai dokumen pendukung dan bukti atas tuduhan tersebut. Menurutnya, laporan tersebut sebelumnya diajukan setelah AMPD melihat tidak adanya langkah konkret dari Bawaslu dan Gakkumdu untuk menindak dugaan politik uang yang sudah dilaporkan sebelumnya.

“Kami melihat adanya indikasi pembiaran yang dilakukan oleh pihak-pihak yang seharusnya menegakkan aturan pemilu. Padahal, bukti-bukti sudah kami serahkan sejak awal, termasuk rekaman dan kesaksian masyarakat. Namun, tidak ada tindakan tegas yang diambil,” tegasnya setelah pertemuan dengan DKPP.

Senada diungkapkan aktivis AMPD lainnya, Ilham Mutakhir. Menurut Ilham, kelalaian yang dilakukan komisioner Bawaslu Pandeglang tersebut tidak hanya mencederai kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu, tetapi juga memberikan ruang bagi praktik-praktik curang dalam pilkada.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Pandeglang sempat menyatakan bahwa pihaknya telah bekerja sesuai prosedur dan membutuhkan waktu untuk mengkaji laporan politik uang tersebut.

Laporan ini menambah perhatian publik terhadap Pilkada Pandeglang yang kini semakin panas. Banyak pihak berharap agar proses penegakan hukum dalam pemilu dapat berjalan secara adil, sehingga menciptakan pemilu yang bersih dan bermartabat.

Sebelumnya diketahui, AMPD secara resmi melaporkan Ketua Bawaslu Pandeglang atas dugaan pelanggaran etik dan perilaku ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Laporan tersebut diterima dengan No. 645/04-20/SET-02/XI/2024. Langkah ini merupakan respon terhadap keputusan yang dinilai problematik dan kontradiktif dengan fakta empiris terkait dugaan praktik politik uang (money politics) yang dilakukan oleh calon Bupati Pandeglang nomor urut 02, Raden Dewi Setiani.

Dalam keputusan yang dihasilkan melalui rapat bersama, Bawaslu dan Gakkumdu menyatakan bahwa tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam kasus tersebut. Namun, keputusan ini dinilai lemah secara substansial, bahkan tercium indikasi adanya gratifikasi yang mengganggu independensi kelembagaan.

“Keputusan ini mencederai integritas pemilu dan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan demokrasi,” tegas Yudistira, Kordinator AMPD.

Kasus ini menurunya menjadi sorotan publik karena video yang beredar secara luas memperlihatkan R. Dewi Setiani secara eksplisit membagikan uang kepada masyarakat. Selain itu, saksi dalam kasus ini telah mengembalikan uang yang diterima kepada Bawaslu Pandeglang, yang seharusnya menjadi bukti kuat adanya pelanggaran.

“Fakta-fakta ini bertolak belakang dengan keputusan Bawaslu dan Gakkumdu yang justru mengabaikan aspek materialitas dari dugaan politik uang tersebut,” ujarnya.