AKTIVIS Aliansi Poros Mahasiswa dan Pemuda Pandeglang (APMPP) menuding Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) dan Kejari Pandeglang mengekspolitasi keuangan desa dengan program paralegal. Pasalnya, tiap desa diwajibkan menyetorkan dana Rp 2 juta untuk alokasi Program Paralegal.
Elfan Winata aktivis APMPP mendesak, DPMPD dan Kejari Pandeglang untuk mengevaluasi Program Paralegal karena terkesan hanya membodohi masyarakat.
“Kami memintas Jamwas Kejagung segera menindak oknum jaksa yang diduga mengeksploitasi dana desa dan juga kami meminta agar oknum DPMPD diproses hukum terutama Kepala DPMPD Kabupaten Pandeglang (Taufik Hidayat, red) yang kami anggap telah menyengsarakan desa,” tegas Elfan saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejari Pandeglang, Rabu (11/10/2017).
Orator aksi lainnya, Sobana Ilham menyebutkan, terjadi sejumlah kejanggalan dalam Program Paralegal tersebut. Ia menduga ada oknum DPMPD dan oknum jaksa yang menekan 326 desa untuk mengeluarkan dana paralegal.
“Kami menduga adanya penekanan dari kedua instansi tersebut kepada desa, melalui Program Paralegal. Di mana dari informasi yang kami dapat, dari 326 desa, sekitar 40 desa sudah melaksanakan pembinaan atau pelatihan paralegal dengan menggunakan dana desa sebesar Rp 2 juta per desa,” ujarnya.
Terpisah, Plt Kasi Datun Kejari Pandeglang, Farid Kurniawan mengatakan, kejaksaan dalam hal ini berperan sebagai pendamping paralegal dan paralegalnya adalah masyarakat atau perangkat desa yang ditunjuk oleh pihak desa.
Ia memastikan tidak ada pungutan atau penekanan, karena memang itu sudah ada anggarannya dalam dana desa.
“Tidak ada itu pungutan, karena anggaran itu kan sudah sesuai pos-posnya. Dan pos-pos kegiatan itu sudah dianggarkan oleh masing-masing desa, yaitu pos pemberdayaan masyarakat di bidang hukum, melalui paralegal dan itu tidak benar kalau kita memungut. Kita hanya sebagai pendamping atau sebagai pemateri kegiatan paralegal tersebut,” terangnya.
Redaktur : A Supriadi
Reporter : Dendi