TERKAIT adanya penolakan tower Base Transceiver Station (BTS) oleh warga di Kampung Kadu Merak RT 02/RW 01, Kelurahan Kadu Merak, Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang, Komisi I DPRD Kabupaten Pandeglang yang diwakili oleh Wakil Ketua II DPRD Pandeglang, TB Asep Rafiudin Arief dan Wakil Ketua III DPRD Pandeglang yang sekaligus Koordinator Komisi I, MM Fuhaira Amin, menggelar audiensi antara pihak warga dan pemilik lahan.
Wakil ketua II, TB Asep Rafiudin Arief mengatakan, bahwa audiensi tersebut dilakukan karena adanya aduan dari warga Kadu Merak yang menolak pembangunan tower BTS.
“Berdasarkan surat masuk berkaitan dengan aduan masyarakat Kudu Merak tentang pembangunan tower BTS, kami mengundang warga yang menolak untuk mencari solusi dengan mendengarkan aspirasi secara langsung,” katanya, Rabu (13/12/2023).
Dirinya menegaskan, jika dalam kesempatan itu pihaknya meminta kepada perusahaan tower BTS untuk segera menempuh perijinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Pertama kita harus memberikan kesempatan kepada para investor yang akan berinvestasi di Pandeglang, namun harus taat dan tertib terhadap aturan yang berlaku dengan mengurus semua perijinannya terlebih dahulu. Kami juga meminta kepada pihak perusahaan, ketika tower itu berdiri harus sesuai dengan ukuran panjang tower itu sendiri,” kata Asep Rafiudin.
“Semoga ada kebesaran hati demi keberlangsungan kondusifitas semuanya, hal tersebut bisa dilakukan oleh kedua belah pihak. Dan akan kami kembalikan kepada kedua belah pihak, dengan cara mengikuti peraturan yang ada,” sambungnya.
Sementara, Wakil Ketua III DPRD Pandeglang yang sekaligus Koordinator Komisi I, MM Fuhaira Amin menerangkan, jika dirinya meminta kepada Kelurahan Kadu Merak dan Kecamatan Karang Tanjung, untuk kembali melakukan musyawarah dengan warga dan juga pemilik lahan serta vendor tower BTS.
“Kami memfasilitasi ini supaya ada titik temu, dengan cara mengusulkan kepada Lurah dan Camat agar memediasi atau melakukan musyawarah ulang. Kami ingin menjaga kepastian hukum agar berlaku kepada semua, jangan sampai semua investor di Kabupaten Pandeglang akan bubar. Kami juga khawatir jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, jika investor tidak menempuh aturan yang berlaku,” singkatnya.
Di tempat yang sama, Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUPR) Kabupaten Pandeglang, Roni Boy Kurniawan Menyatakan, jika pihaknya tidak akan memberikan ijin kepada pihak vendor tower BTS jika belum memiliki ijin dari masyarakat.
“Kalau berbicara mengenai tata ruang, kami menginginkan agar diselesaikan dulu dibawah. Intinya, belum ada informasi kepada kami. Dan kami akan konsisten, belum bisa memberikan ijin tentang Tata Ruangnya,” katanya.
Senada dengan Roni Boy Kurniawan, Kepala Bidang Perijinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang, Erik Widiaswara mengungkapkan, bahwa pihaknya belum memberikan ijin kepada vendor tower BTS.
“Karena belum memiliki ijin dari masyarakat sekitar tower, ijin belum terbit dari kami dan rekomendasi dari PUPR. Jadi memang ada salah satu persyaratan yang salah satunya ijin warga. Dan jangan khawatir kami tidak akan sembarangan memberikan ijin tersebut, karena persyaratan tadi belum ditempuh,” ucapnya.
Salah seorang warga Kampung Kadu Merak, Budi Prakoso mengatakan, bahwa ia dan warga lainnya menolak rencana pembangunan tower BTS.
“Kami tetap akan menolak pendirian tower tersebut, karena baik vendor, pemilik lahan, RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan belum pernah melakukan musyawarah dengan saya maupun warga lainnya,” ujarnya.
Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep