DINAS Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang, akan menindak tegas truk yang ketahuan parkir tidak pada tempatnya di jalan Kadubanen, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang.
“Kami sudah menerima beberapa aduan dari masyarakat yang umumnya pengendara, bahwa di jalan Kadubanen atau tepatnya dipinggir Terminal Kadubanen, sering ada truk sumbu 3 yang parkir. Untuk itu kami akan segera memasang rambu larangan parkir ditempat tersebut, agar para supir tidak memarkirkan kendaraan mereka lagi di jalan itu,” ungkap Kepala Bidang Lalulintas pada Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang, Yat Hidayat kepada Tuntas Media, Kamis (15/9/2022).
Dirinya menyebut, ada beberapa alasan banyaknya truk parkir di jalur Kadubanen-Rangkasbitung. Diantaranya jalan yang lebar, serta menjadi jalur alternatif menuju Kabupaten Lebak.
“Apapun alasan dan sebabnya, itu kan gak boleh. Makanya akan kami pasang rambu-rambu. Namun, jika para supir tersebut tetap tidak mengindahkan, maka kami akan berkoordinasi dengan Satlantas Polres Pandeglang dengan menindak tegas berupa tilang,” terang Hidayat.
Selain itu, kata dia, keberadaan truk yang parkir liar bisa mengganggu kelancaran pengendara lain dan membahayakan pengguna jalan lainnya.
“Di jalan tersebut kan banyak pengendara yang lalu lalang, jika mereka terus menerus dibiarkan, kami takut akan menimbulkan kecelakaan. Makanya kita akan tindak tegas, jika larangan atau rambu yang kami pasang dilanggar oleh para supir itu,” ujarnya.
Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep























